REPORTASE NUSANTARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kabupaten Kerinci, yang berlangsung beberapa waktu lalu telah usai hingga pada tahap pleno rekapitulasi hasil perolehan suara.
Hasil pleno tersebut, menunjukkan pasangan nomor urut 03 Monadi-Murison unggul dengan jumlah suara sebesar 72.130 atau 47.07 persen dari total suara sah.
Diikuti paslon 04 dr Deri – Aswanto dengan perolehan suara 33.656 suara atau 21 persen. Diurutan paslon nomor urut 01 yakni Darmadi – Darifus memperoleh 27.658 suara atau 18 persen dan urutan ke empat paslon 02 Tafyani Kasim – Ezi Kurniawan memperoleh 19.812 suara atau 12.93 persen.
Meski hasil penghitungan suara menunjukkan selisih lebih dari 20 persen antara pasangan calon yang unggul dan pesaingnya jarak suara cukup signifikan. Namun, wacana untuk membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap muncul.
Seperti informasi dari berita yang muncul, dimana gabungan Ketiga paslon lainnya menolak hasil Pilkada Kerinci. Namun, para pakar hukum menilai peluang untuk menggugat ke MK dalam kondisi selisih suara lebih dari 20 persen cukup kecil.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada, gugatan hasil pemilu di MK hanya dapat diterima jika selisih suara berada dalam ambang batas yang telah ditentukan, yakni maksimal 2 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 seperti Kabupaten Kerinci.
“Dengan selisih lebih dari 20 persen, kemungkinan besar gugatan ini akan langsung ditolak oleh MK, kecuali ada bukti kuat bahwa pelanggaran tersebut bersifat masif, terstruktur, dan sistematis sehingga memengaruhi hasil akhir,” jelas mantan Komisioner KPU Kerinci Divisi Hukum, Suhardiman.
Dijelaskannya bahwa, itupun kalau TSM selama ini yang pernah diterima MK yakni hanya 2 Daerah, yang kondisi terlapornya merupakan Incumbent (Red : Petahana) yang jarak ambang batasnya dibawah 2 persen. Pasalnya, yang bisa dan mampu untuk melakukan kecurangan Pilkada dengan TSM yakni biasanya dilakukan oleh petahana.
“Sementara untuk kondisi di Pilkada Kerinci, tidak ada Petahana. Sehingga boleh dikatakan tidak akan terjadi hal tersebut,” tegasnya.
Sehingga sambung Suhardiman, Paslon yang mempunyai niat untuk ke MK agar dipikir-pikir secara matang terlebih dahulu daripada menghambur – hamburkan uang yang hasil belum pasti.
“Lakukan kajian mendalam terlebih dahulu dengan memperhatikan persyaratan dan aturan UUD yang berlaku. Jika melihat kondisi saat ini, lebih baik melakukan kegiatan yang positif untuk masyarakat Kerinci,” jelasnya.
Sementara itu, KPUD Kerinci menyatakan bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan. Ketua KPUD Kerinci, Husni, menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi segala bentuk gugatan jika diajukan ke MK.
“Kami telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan transparan dan akuntabel. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Hasil pemenang Pilkada Kerinci Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih akan diumumkan secara resmi oleh KPUD dalam beberapa hari ke depan. Jika gugatan ke MK tidak diajukan, maka proses pelantikan kepala daerah terpilih akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(*)