RN, Sarolangun – Perselisihan antara warga Desa Pulau Pandan dan warga Suku Anak Dalam (SAD) Kutur di Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya berakhir damai.
Persoalan yang dipicu kecelakaan saat warga SAD Kutur menabrak kambing milik warga tersebut diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Limun, Minggu (25/10/2026).
Dalam proses penyelesaian itu, kedua belah pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan agar persoalan tidak berlarut-larut maupun memicu konflik di tengah masyarakat.
Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, SE, bersama personel piket turun langsung memfasilitasi mediasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
“Peristiwa itu bermula ketika warga SAD Kutur mengalami kecelakaan setelah menabrak kambing milik warga Desa Pulau Pandan. Akibat kejadian tersebut, warga SAD Kutur mengalami luka sehingga membutuhkan penanganan medis,” ujar Kapolsek.
Personel Polsek Limun kemudian membawa korban ke Puskesmas Limun untuk mendapatkan perawatan. Di sisi lain, kepolisian membuka ruang dialog bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan secara damai.
Sepakati Bantuan Pengobatan dan Uang Rp3 Juta
Dalam kesepakatan yang dicapai melalui mediasi, pihak warga Desa Pulau Pandan bersedia membantu biaya pengobatan warga SAD Kutur yang mengalami luka.
“Selain bantuan pengobatan, pihak warga Desa Pulau Pandan juga memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak warga SAD Kutur sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut,” tambahnya.
Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk tidak mempermasalahkan kembali kejadian itu di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut menjadi titik akhir penyelesaian perselisihan melalui jalur kekeluargaan, sekaligus diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara warga Desa Pulau Pandan dan komunitas SAD Kutur.
Polisi Kedepankan Musyawarah
Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu bersama personelnya berupaya memastikan proses mediasi berjalan dengan baik. Pendekatan dialog dipilih agar persoalan dapat diselesaikan tanpa berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni IPTU Usaha Sitepu, SE, AIPDA Hari Novrianto selaku Kanit Samapta, AIPDA L. Saragih selaku BKTM, serta BRIGADIR Wawan dari Unit Reskrim.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh pentingnya mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan sikap saling menghormati ketika terjadi persoalan di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, warga Desa Pulau Pandan dan SAD Kutur diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa serta terus menjaga kerukunan di wilayah Kabupaten Sarolangun. (Asm)








