Kajari Jambi Berikan Kuliah Umum di Unja, Bahas Penuntutan Berorientasi Pemulihan Korban

Oplus_131072

RN, Jambi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Jambi tersebut mengangkat tema “Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.”

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Jambi Dr. Kamin bertindak sebagai narasumber dan memaparkan perkembangan pembaruan hukum pidana serta hukum acara pidana nasional, khususnya terkait penguatan posisi korban dalam proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan, pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh informasi, perlindungan, partisipasi, dan pemulihan.

Menurutnya, penanganan perkara pidana tidak semata-mata diarahkan pada pembuktian kesalahan pelaku dan penjatuhan pidana. Proses penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek pemulihan korban secara sah, terukur, proporsional, dan dapat dilaksanakan.

“Penanganan perkara pidana tidak hanya diarahkan pada pembuktian kesalahan pelaku dan penjatuhan pidana, tetapi juga pada pemulihan korban secara sah, terukur, proporsional dan dapat dilaksanakan,” demikian pokok materi yang disampaikan Kajari Jambi.

Kajari juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, termasuk dalam proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga independensi proses peradilan, menghormati hak tersangka atau terdakwa serta pihak ketiga yang beritikad baik, dan menjamin kepastian hukum.

Dalam kerangka dominus litis fungsional aktif, Penuntut Umum memiliki peran penting dalam mengendalikan kualitas penuntutan sejak tahap koordinasi awal, penelitian hasil penyidikan, penyerahan tersangka dan barang bukti, pembuktian di persidangan, penyusunan tuntutan hingga pelaksanaan putusan.

Kajari Jambi juga menekankan bahwa penanganan perkara pidana harus terus menyesuaikan dengan perkembangan dan pembaruan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut mencakup perkembangan hukum pidana, hukum acara pidana, perlindungan saksi dan korban, tindak pidana kekerasan seksual, serta berbagai ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Afriadi Asmin, S.H., M.H., serta para dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik penegakan hukum pidana dari perspektif institusi Kejaksaan, sekaligus memperluas pemahaman mengenai pentingnya perlindungan dan pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana.

Berikut Rangkaian kegiatan Kuliah Umum tersebut dalam foto:

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan