RN, Batanghari – Aktivitas pengeboran minyak ilegal kembali diduga merambah kawasan Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di wilayah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Kali ini, sedikitnya lima titik sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di kawasan hutan yang semestinya menjadi benteng restorasi dan perlindungan ekosistem.
Melansir Benuajambi.com, Selasa (11/08/2026), aktivitas pengeboran tersebut berada di sekitar kawasan KM 52 Hutan Harapan. Munculnya sumur-sumur baru ini kembali memunculkan kekhawatiran terhadap ancaman kerusakan kawasan hutan yang selama ini menjadi salah satu wilayah penting bagi konservasi ekosistem di Jambi dan Sumatera Selatan.
Hutan Harapan sendiri merupakan kawasan restorasi ekosistem pertama di Indonesia. Kawasan tersebut dikelola PT REKI dengan mandat pemulihan ekosistem serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Namun, di tengah upaya mempertahankan fungsi ekologis kawasan, aktivitas pengeboran minyak ilegal justru disebut kembali mengular.
Menurut informasi dari lapangan, sedikitnya lima sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di kawasan tersebut.
Jika informasi ini benar, kemunculan sumur-sumur baru tersebut menjadi alarm serius. Sebab, aktivitas pengeboran minyak ilegal tidak hanya berpotensi membuka tutupan hutan, tetapi juga membawa risiko pencemaran tanah dan sumber air serta mengganggu habitat satwa liar.
Sebelumnya, aktivitas illegal drilling di Hutan Harapan juga pernah menjadi sorotan. Pemberitaan pada 2024 menyebut aktivitas pengeboran minyak ilegal telah menyebabkan kerusakan kawasan restorasi dan merambah zona inti hutan.
Kini, munculnya lima titik sumur baru kembali menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan kawasan dilakukan dan bagaimana aktivitas pengeboran tersebut bisa kembali masuk ke wilayah restorasi?
Lebih jauh, informasi yang diterima menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh sejumlah oknum yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT REKI.
Tiga nama berinisial SA, TS dan SI disebut-sebut dalam informasi lapangan. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun peran ketiganya belum dapat dipastikan secara independen.
Karena itu, tudingan tersebut perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi langsung kepada pihak PT REKI maupun pihak terkait lainnya.
Pertanyaan publik kini bukan hanya soal siapa yang melakukan pengeboran, tetapi juga bagaimana lima sumur baru tersebut bisa muncul di kawasan hutan restorasi dan apakah ada pihak yang mengetahui atau membiarkannya?
PT REKI sebagai pengelola kawasan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan lima sumur tersebut, termasuk langkah pengawasan, penindakan, serta upaya pemulihan kawasan apabila aktivitas pengeboran terbukti terjadi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan juga perlu turun melakukan verifikasi lapangan. Jika benar terdapat aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan hutan negara, maka penanganannya tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Rantai pemodal, pengendali dan pihak yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung juga perlu ditelusuri.
Sebab, hutan restorasi bukan ruang kosong yang bisa dibuka sesuka hati. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis dan menjadi habitat berbagai satwa dilindungi. Bahkan pada Juni 2026, kamera jebak kembali merekam keberadaan harimau Sumatera di kawasan Hutan Harapan.
Jika lima sumur baru itu benar-benar beroperasi, persoalannya bukan sekadar soal minyak ilegal.
Ini menyangkut siapa yang menjaga hutan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kawasan restorasi kembali dibobol aktivitas ilegal. (Red)








