RN, Palembang – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalurkan BBM bersubsidi di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian serius pemerintah.
Kondisi yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi logistik, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan sosial yang membutuhkan penanganan segera.
Sebagai upaya mencari solusi, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memimpin Rapat Pembahasan Upaya Penyelesaian Permasalahan Antrean BBM Bersubsidi (Bio Solar dan Pertalite) di SPBU se-Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, para kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, serta jajaran pemerintah daerah terkait.
Pemerintah Kota Palembang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani.
Dalam forum tersebut, Isnaini memaparkan kondisi distribusi BBM bersubsidi di Kota Palembang.
Ia menjelaskan bahwa dari total 48 SPBU yang beroperasi di Kota Palembang, hanya 20 SPBU yang mendapat penugasan menyalurkan Bio Solar bersubsidi.
Sementara itu, 28 SPBU lainnya hanya melayani penjualan BBM non-subsidi.
Isnaini mengatakan, keterbatasan jumlah SPBU penyalur Bio Solar menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penumpukan antrean, terutama kendaraan angkutan barang yang setiap hari bergantung pada BBM bersubsidi.
“Di Palembang terdapat 48 SPBU yang mendapat penugasan. Namun hanya 20 SPBU yang menyalurkan Bio Solar bersubsidi, sedangkan 28 SPBU lainnya hanya melayani BBM non-subsidi. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kepadatan antrean di sejumlah titik,” ujar Isnaini.
Selain mengusulkan penambahan SPBU penyalur Bio Solar, Pemerintah Kota Palembang juga meminta adanya penyesuaian jam operasional pada 10 SPBU yang selama ini memiliki pembatasan waktu pelayanan sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan.
Menurut Isnaini, dalam rapat tersebut Gubernur Herman Deru meminta seluruh pihak mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional SPBU yang selama ini berlaku, apakah perlu dicabut, direvisi, atau diperpanjang.
Hasil pembahasan akhirnya menyepakati bahwa kebijakan tersebut tetap diberlakukan dengan penyesuaian waktu operasional yang lebih panjang.
“Surat edarannya bukan dicabut, tetapi diperpanjang dengan penambahan jam pelayanan. Jika sebelumnya operasional dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kini disepakati menjadi pukul 21.00 sampai 05.00 WIB. Harapannya masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengisi BBM sehingga antrean dapat berkurang,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap sejumlah faktor yang menyebabkan antrean BBM bersubsidi semakin panjang.
Selain meningkatnya jumlah kendaraan pengguna Bio Solar, terdapat kecenderungan migrasi pengguna dari BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi akibat selisih harga yang cukup signifikan.
Di sisi lain, kuota BBM bersubsidi yang diterima Sumatera Selatan dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil di lapangan.
Keterbatasan jumlah SPBU penyalur Bio Solar turut memperbesar beban pelayanan sehingga antrean kendaraan sulit dihindari, khususnya pada jam-jam sibuk.
Rapat juga mengidentifikasi sejumlah kendala lain, seperti sistem pembayaran non-tunai yang belum berjalan optimal, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi
Kemudian, belum maksimalnya pemanfaatan aplikasi X-Star bagi nelayan dan petani, serta belum adanya regulasi yang mengatur pembatasan jenis maupun usia kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan antrean BBM tidak lagi sekadar menyangkut pelayanan publik, tetapi telah berdampak terhadap aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menyoroti sejumlah insiden yang terjadi akibat antrean panjang, mulai dari kasus penembakan di Kabupaten Banyuasin, aksi pengeroyokan di lokasi antrean, hingga meninggalnya seorang sopir yang diduga kelelahan setelah mengantre BBM dalam waktu lama.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah bersama BPH Migas, Pertamina, serta seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melakukan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh.
Beberapa rekomendasi yang disepakati dalam rapat, antara lain, penambahan kuota BBM bersubsidi, penambahan jumlah SPBU penyalur Bio Solar, perpanjangan jam operasional SPBU, pengaturan pelayanan berdasarkan jenis kendaraan, sinkronisasi data QR Code Subsidi Tepat MyPertamina dengan data Samsat, pembatasan volume pengisian BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan, serta optimalisasi penerbitan surat rekomendasi melalui aplikasi X-Star bagi nelayan dan petani.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kota berharap rangkaian kebijakan tersebut mampu menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib, efektif, dan tepat sasaran.
Dengan demikian, antrean panjang di SPBU dapat ditekan, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta stabilitas aktivitas ekonomi dan transportasi di Kota Palembang maupun daerah lain di Sumatera Selatan tetap terjaga. (Red)








