RN, Palembang – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang kini tengah disorot dan gencar dipertanyakan oleh masyarakat Sako Baru akibat membiarkan Proyek Pembangunan Turap senilai Rp989.831.000 terus berjalan di atas lahan yang sedang bersengketa.
Keberatan ini mencuat setelah warga terdampak, yang diwakili oleh Eko Sudarmi, mengajukan protes keras dan mengirimkan surat penolakan kepada Dinas PU Kota Palembang atas proyek tersebut dikarenakan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV Fhatan Perkasa dan diawasi oleh pelaksana lapangan bernama Riko dikerjakan di atas tanah milik warga yang masih dalam pusaran konflik hak milik.
Sengketa lahan ini terjadi di RT.01 Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ketegangan semakin memuncak ketika perwakilan warga mendatangi Dinas PU Palembang pada hari Jumat, 3 Juli 2026, untuk menyerahkan surat penolakan dan sanggahan resmi.
Protes ini dilayangkan karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut nekat dibangun tanpa memasang papan proyek, pengerjaannya terkesan asal-asalan, serta berdiri di atas lahan yang menjadi objek perseteruan hak antara pihak almarhum Alimudin dan mantan anggota dewan, Salahudin.
Meskipun undang-undang dengan tegas melarang adanya aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proyek ini justru tetap berjalan normal di lapangan.
Senada dengan hal di atas, M. Muslim selaku Kuasa Hukum Bu Eko Sudarmi menilai adanya kejanggalan dan keanehan dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Hari Jum’at kemarin saat kami meninjau pelaksanaan proyek, kami menemukan beberapa keanehan dan kejanggalan diantaranya :
-
Tidak dipasangnya papan informasi proyek mengindikasikan bahwa proyek tersebut terkesan seperti proyek siluman dan pesanan padahal menggunakan anggaran keuangan negara.
-
Ketika ditanyakan kepada Pengawas Pekerjaan dari Pihak Kontraktor maupun dari Pihak PU tidak ada yang bisa menjelaskan tentang spek pekerjaan proyek.
-
Terindikasi Proyek Pekerjaan di lapangan telah merubah aliran anak sungai Sako tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Hal ini diduga dilakukan untuk mengikuti dan mencocokkan posisi tapal batas tanah milik Salahuddin.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana ( Riko ) selaku Pengawas Pekerjaan menyatakan tidak akan menghentikan pekerjaan tanpa perintah resmi dari Dinas PU dan mengklaim telah mengantongi izin dari Wali Kota Palembang.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media Reportase Nusantara Palembang kepada instansi terkait PU, Onik selaku PPK, melalui WhatsApp tidak membuahkan hasil karena pihak Dinas PU memilih bungkam, dan laporan warga di kantor dinas pun sejauh ini hanya ditampung oleh petugas piket bernama Adhe tanpa adanya tindakan nyata atau penghentian aktivitas di lokasi. (Vid)








