Pinjam Pakai 18 Unit Kendaraan Milik Pemkot Jambi “Kangkangi” Permendagri

Oplus_131072

RN, Jambi – Mengacu data data pinjam pakai DBMD diketahui pada Tahun 2024 dan 2025 Pemkot Jambi melakukan pinjam pakai BMD berupa 104 unit kendaraan bermotor kepada pihak lain.

Dari jumlah tersebut BPK RI menemukan pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa 18 unit kendaraan bermotor milik Pemkot Jambi dilakukan tak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Rinciannya, Pinjam pakai 15 unit Kendaraan Bermotor kepada pihak lain yang bukan instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan Tiga unit Kendaraan Bermotor yang telah habis masa perjanjian pinjam pakai belum dikembalikan kepada Pemkot Jambi.

Menurut BPK RI, permasalahan tersebut disebabkan Kepala BPKAD dan Kepala DPMPPA belum sepenuhnya memedomani ketentuan pinjam pakai BMD atas 15 unit Kendaraan Bermotor. Camat Paal Merah dan Camat Alam Barajo selaku Pengguna Barang tidak menarik kembali tiga unit kendaraan bermotor yang telah berakhir masa pinjam pakainya.

Atas temuan ini, BPK RI merekomendasikan Kepala BPKAD, Kepala DPMPPA, Camat Paal Merah dan Camat Alam Barajo selaku Pengguna Barang supaya menarik 18 kendaraan bermotor yang dipinjampakaikan kepada pihak non-pemerintah dan yang habis jangka waktu perjanjian pinjam pakai.

BPK RI juga meminta Kepala BPKAD, Kepala DPMPPA, Camat Paal Merah dan Camat Alam Barajo selaku Pengguna Barang untuk mempedomani ketentuan dalam melaksanakan pinjam pakai BMD.

Atas rekomendasi itu, Walikota Jambi telah menyurati para pimpinan OPD Pemkot Jambi tersebut untuk segera melakukan penarikan terhadap 18 unit kendaraan bermotor dan bukti penarikan.(Ary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan