RN, JAMBI – Dedi Heriansyah, warga Perum Bougenville Lestari, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengajukan permintaan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
Permintaan perlindungan kepada LPSK itu disampaikan melalui surat tertulis yang dikirim pada 23 April 2026.
Pada 19 September 2025, Dedi melaporkan aksi pengeroyokan yang dialaminya ke Polresta Jambi. Atas laporan itu, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Saidi dan Muhammad alias Bujang.
Berkas tahap satu perkara ini telah dilimpahkan, saat ini tengah menunggu penelitian tim Kejari Jambi. Namun demikian, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Jambi tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut.
Kebijakan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Jambi tidak melakukan penahanan pascamenetapkan tersangka kedua orang tersebut memicu kekhawatiran adanya ancaman dan intimidasi terhadap Dedi dan keluarganya. Dedi sekeluarga dan para tersangka merupakan tetangga.
“Sehubungan dengan perkara tersebut, saya selaku korban saat ini merasa sangat terancam, tidak aman, dan khawatir terhadap kemungkinan adanya ancaman, intimidasi, tekanan, maupun tindakan lain dari para pelaku atau pihak yang berkaitan dengan pelaku,” tulis Dedi dalam surat kepada LPSK yang diterima RN, Senin (27/4/2026).
Masih kata Dedi dalam surat tersebut, tidak dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu sangat mempengaruhi rasa aman dia dan keluarga dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta dalam mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam surat itu, Dedi mengajukan sejumlah permintaan kepada LPSK. Di antaranya, memberikan perlindungan segera kepada dia sebagai korban, baik perlindungan keamanan maupun pendampingan hukum dan psikologis.
Selain itu, Dedi meminta kepada LPSK memberikan perhatian khusus terhadap kondisinya yang merasa berada dalam ancaman dari para pelaku, sehingga keselamatannya terjamin.
“Saya juga meminta agar LPSK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi penegak hukum terkait agar dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, termasuk penahanan, demi mencegah ancaman, intimidasi, atau kemungkinan gangguan lain terhadap keselamatan saya sebagai korban dan memastikan hak saya sebagai korban terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” demikian permintaan Dedi melalui surat kepada LPSK. (Red)








