RN, Bungo – Polres Bungo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyerahan satu unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya diamankan di Mapolres Bungo.
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut benar adanya dan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Bungo telah menyerahkan 1 (satu) unit alat berat merk LiuGong Excavator tipe CLG920E kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar AKP Ilham, kepada wartawan.
Ia menegaskan, penyerahan barang bukti tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah melalui mekanisme hukum yang sah. Di antaranya adalah adanya Surat Perintah Penyitaan, penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta koordinasi resmi antar satuan kepolisian.
Lebih lanjut dijelaskan, alat berat tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
“Untuk kepentingan efektivitas penyidikan, barang bukti diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” jelasnya.
AKP Ilham juga memastikan bahwa proses penyerahan telah dilakukan secara resmi, dilengkapi dengan administrasi lengkap serta berita acara serah terima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bungo, lanjutnya, berkomitmen untuk menjalankan setiap penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa koordinasi antar satuan kewilayahan merupakan hal yang lazim dilakukan dalam proses penegakan hukum, terutama apabila suatu barang bukti berkaitan dengan perkara lain yang ditangani oleh satuan berbeda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutup AKP Ilham. (Din007)








