REPORTASE NUSANTARA, JAMBI – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Satreskrim Polres Merangin, menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (18/7/2025) sore itu, seorang pekerja tambang berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari danya laporan masyarakat soal aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Tim kami bergerak pada Kamis malam (17/7/2025) setelah menerima informasi dari warga. Esok harinya sekira pukul 16.30 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin,” bilang Kombes Taufik Nurmandia, dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2025) di Mapolda Jambi.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat petugas mendatangi lokasi, para pekerja tambang langsung melarikan diri ke arah hutan.
Satu orang berhasil diamankan sekira pukul 18.30 WIB yang diketahui berinisial RRS dan berperan sebagai operator alat berat eskavator merek Hitachi 210F.
“RRS mengakui dirinya bekerja sebagai operator alat berat. eskavator itu digunakan untuk menggali tanah yang mengandung emas. Ia mengaku diperintah oleh seseorang bernama Nurhadi, yang diduga sebagai pemilik alat dan pemodal tambang,” beber Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit eskavator Hitachi 210 F warna oranye, dua buah karpet penyaring, satu selang spiral 3 inci warna biru, satu selang ukuran 1 inci warna putih, dan satu lembar terpal.
Modus operandi yang digunakan bilang Dirreskrimsus, cukup sistematis. Tanah hasil galian ditumpuk lalu dimasukkan ke dalam “asbuk” untuk diproses menggunakan air dan mesin pompa demi memisahkan emas dari material lainnya.
Setelah terkumpul, emas yang berbentuk butiran kecil kemudian ditimbang dan dijual oleh pemodal bernma Nurhadi.
Atas perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas Kombes Taufik.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang ikut terlibat, yakni pemodal serta dua pekerja. Tim juga akan melakukan pemetaan lokasi tambang bersama BPN, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemberkasan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami serius memberantas praktik PETI di Jambi karena berdampak besar terhadap lingkungan dan ekosistem,” bilang Kombes Pol Taufik Nurmandia. (*)