Ssttt.. Keputusan Walikota Jambi Nomor 494 Tahun 2025 Diabaikan

Oplus_131072

RN, Jambi – Pemkot berdasarkan Keputusan Walikota Jambi Nomor 494 Tahun tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kota di Kota Jambi menetapkan sebanyak 961 ruas jalan sepanjang 519,24 km sebagai Jalan Kota.

Keputusan ini mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 464 Tahun 2016 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Jalan Kota yang menetapkan 1.034 ruas jalan sepanjang 510,45 km sebagai Jalan Kota di Kota Jambi.

Perubahan penetapan status ruas jalan kota tersebut meliputi perubahan status jalan sebagai berikut.

1) Jalan Kota berubah status menjadi Jalan Provinsi sebanyak sembilan ruas jalan sepanjang 13.723 km;

Bacaan Lainnya

2) Jalan Provinsi berubah status menjadi Jalan Kota sebanyak dua ruas jalan sepanjang 1.077 km;

3) Jalan Lingkungan berubah status menjadi Jalan Kota sebanyak 150 ruas jalan sepanjang 66.580 km; dan

4) Jalan Kota berubah status menjadi Jalan Lingkungan sebanyak 216 ruas jalan sepanjang 45.452 km.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas DBMD Tanah dan DBMD JIJ per Semester I Tahun 2025 menunjukkan Tanah Jalan Kota dan Jalan Kota masih dicatat sebanyak 1.034 ruas jalan, sedangkan seharusnya sebanyak 961 ruas jalan, sehingga terdapat selisih sebanyak 73 (1.034 -961) ruas jalan yang belum dimutakhirkan pencatatannya sesuai dengan penetapan status ruas Jalan Kota Tahun 2025, terdiri dari:

1) Sembilan ruas Jalan Kota yang telah dialihkan menjadi Jalan Provinsi masih tercatat dalam DBMD Tanah dan DBMD JIJ;

2) Dua ruas Jalan Provinsi yang telah dialihkan menjadi Jalan Kota belum tercatat dalam DBMD Tanah dan DBMD JIJ;

3) 150 ruas Jalan Lingkungan masih dicatat dalam DBMD sebagai Jalan Kota; dan

4) 216 ruas Jalan Kota masih dicatat dalam DBMD sebagai Jalan Lingkungan. (Ary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan