REPORTASE NUSANTARA – Kasus dugaan korupsi pasa Bank BNI tahun 2018-2019 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Viktor Gunawan (VG) dan mantan direktur Wendy Haryanto (WH), penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi, kembali menahan petinggi Bank BNI, Rabu (16/4/2025).
Orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah Branch Business Manager BNI KC Palembang, RG, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dengan demikian, saat ini ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. RG ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan.
Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.
Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)