Warga Aur Kenali Ngotot Tolak Stockpile Batubara, Ketua DPRD Kota KFA Minta PT SAS Patuhi Perda RTRW

Oplus_131072

RN, Jambi – Aksi unjuk rasa yang digelar pada hari Senin 27 April 2026, menjadi potret nyata konsistensi perjuangan masyarakat dalam menolak keberadaan stockpile batubara milik PT SAS yang berada di tengah kawasan padat penduduk. Aksi damai tersebut berlangsung di dua titik strategis, yakni halaman Kantor Gubernur Jambi dan Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Melansir jambidfacto.com, Ratusan warga yang didampingi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) turun langsung menyuarakan penolakan terhadap aktivitas stockpile yang dinilai telah lama meresahkan masyarakat. Mereka menilai keberadaan stockpile batubara tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan warga serta menurunkan nilai investasi kawasan permukiman.

Dalam aksi tersebut, masyarakat bersama BPR mengawal aspirasi dengan cara damai dan penuh makna. Salah satu bentuk aksi simbolis yang dilakukan adalah pembacaan Surah Yasin di lokasi unjuk rasa, sebagai bentuk doa sekaligus harapan agar para pemangku kebijakan membuka hati dan segera mengambil langkah tegas untuk merelokasi stockpile batubara tersebut.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa perjuangan ini bukan sekadar penolakan biasa, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni. Menurut mereka, aktivitas stockpile yang berada di tengah permukiman jelas berisiko menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu batubara, polusi udara, hingga potensi penyakit jangka panjang bagi warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan dampak lingkungan, BPR juga menyoroti aspek legalitas operasional PT SAS. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian izin yang digunakan perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat masyarakat dalam menuntut penghentian aktivitas stockpile serta relokasi ke lokasi yang lebih sesuai.

Massa aksi juga terus membangun solidaritas dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Warga saling memotivasi untuk memperluas dukungan, baik dari masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya, agar perjuangan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Meski diikuti ratusan peserta, aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Warga tetap menjaga marwah perjuangan dengan menyampaikan aspirasi secara damai dan terukur.

Dari hasil aksi tersebut, masyarakat akhirnya mendapatkan respons dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang menemui massa. DPRD menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait guna membahas persoalan stockpile batubara PT SAS secara menyeluruh.

Masyarakat berharap, RDP tersebut tidak hanya menjadi forum seremonial semata, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan konkret demi kepentingan rakyat. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga stockpile batubara PT SAS benar-benar direlokasi dari kawasan permukiman warga.

Ketua DPRD Kota Jambi KFA, Minta PT.SAS Patuhi Perda RTRW

Sementata itu Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarely (KFA) ditempat terpisah saat ditemui media ini, menyatakan dukungannya terhadap aksi damai yang dilakukan oleh warga Kelurahan Aur Kenali yang menolak keberadaan Stockpile Batubara PT. SAS diwilayahnya.

KFA menegaskan bahwa Pemkot Jambi konsisten pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044.

“Sudah sangat jelas, kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah dalam RTRW ditetapkan sebagai zona pemukiman, bukan untuk kegiatan tambang ataupun industri berat. Kalau kita lihat di peta warnanya orange, itu artinya zona permukiman,” tegas KFA.

Lebih lanjut KFA, menekankan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke Kota Jambi, namun semua kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kami minta PT SAS untuk menghormati dan mematuhi Perda RTRW. Jangan sampai ada kegiatan yang justru menciptakan konflik sosial atau merusak lingkungan,” tegasnya.

KFA juga mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Mengingat perizinan operasional perusahaan PT SAS berada di bawah kewenangan pusat, ia meminta bantuan dari anggota DPR RI, khususnya yang duduk di Komisi XII, untuk ikut turun tangan menyelesaikan polemik ini.

“Kami di DPRD Kota dan Pemkot Jambi memiliki keterbatasan kewenangan. Maka dari itu kami minta dukungan rekan-rekan Komisi XII DPR RI agar permasalahan ini menjadi terang dan tidak berkepanjangan,” ucapnya.

Sebagai langkah konkret, KFA mendesak agar PT SAS menunda dan menghentikan segala aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali sampai ada kejelasan hukum dan kesepahaman dengan masyarakat.

“Kami juga meminta Pemprov Jambi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk turut serta menyelesaikan persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing”. Ujar KFA.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan