RN,SIAK – Sebanyak 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Siak, dihapus Dinas Sosial Kabupaten Siak, Sumatera Utara (Sumut).
Penghapusan penerima Bansos tersebut dikarenakan terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online (judol). Data tersebut diperoleh dari sistem terintegrasi lintas kementerian yang secara otomatis mencoret penerima bantuan yang terdeteksi melakukan penyalahgunaan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari data Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Data penerima bantuan itu sudah terkoneksi lintas kementerian. Data ada di Kementerian Tenaga Kerja, Kemensos, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK yang menangani judol. Kami menerima data tersebut dari kementerian,” ujar Wan Idris, Minggu (30/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial secara rutin melakukan pembaruan data setiap bulan, disertai monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan sosial oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Ia mengingatkan agar penerima manfaat tidak menyalahgunakan Bansos, terutama untuk kegiatan negatif seperti perjudian atau pinjaman online (pinjol).
“Jadi warga kita penerima bantuan terlibat judol atau pinjol itu langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas Sosial tetap melakukan verifikasi lapangan sebelum penetapan akhir. Petugas sosial di setiap kampung dan kelurahan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menanyakan kepada keluarga terdekat.
“Kemudian petugas kita membuat surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak terlibat aktivitas judi online. Itu jelas hasil verifikasi di lapangan,” tambah dia.
Wan Idris mengimbau masyarakat penerima Bansos untuk menjauhi judi online dan pinjol agar bantuan yang diterima tidak dihentikan.
“Kasihan kalau terbukti pinjol dan judol, bapak/ibu bantuannya terhenti,” kata dia. (*)








