Temuan BPK RI, Pengadaan Tenaga Kerja PetroChina Jabung Bebani Negara Tanpa Dasar Anggaran

RN, Jambi – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan kelebihan pembebanan cost recovery pada PetroChina International Jabung Ltd senilai USD54.244,99 atau setara Rp802,8 juta lebih, terkait pengadaan jasa tenaga kerja tanpa persetujuan anggaran resmi dari SKK Migas.

Melansir Mukojambi.com, Temuan ini berawal dari kontrak pengadaan jasa tenaga kerja “Office Secretary and Admin Support Services for Jakarta Office” melalui Kontrak Nomor PCJ-3056-CA tertanggal 15 Juli 2019 dengan penyedia PT CMD.

Kontrak tersebut bernilai Rp14,44 miliar untuk penyediaan 29 tenaga sekretaris dan administrasi di kantor pusat PetroChina Jakarta, berlaku sejak 1 September 2019 hingga 28 Februari 2022.

Namun, dalam pemeriksaan BPK terungkap bahwa pada Tahun 2022, SKK Migas tidak memberikan persetujuan anggaran alias Rp0,00 terhadap kontrak tersebut. Meski begitu, PetroChina tetap membebankan biaya pelaksanaan kontrak sebesar Rp802,8 juta ke skema cost recovery.

Bacaan Lainnya

Situasi ini memicu sorotan tajam karena pembebanan biaya tersebut dinilai tidak memiliki dasar persetujuan resmi yang sah, meskipun PetroChina berdalih adanya kesepakatan verbal terkait pengalihan anggaran ke kontrak lain, yakni Kontrak Nomor PCJ-3294-CA.

BPK menegaskan bahwa persetujuan verbal tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pembebanan cost recovery. Sesuai PP Nomor 79 Tahun 2010 junto PP Nomor 27 Tahun 2017, seluruh biaya operasi migas yang dapat dikembalikan wajib sesuai dengan rencana kerja dan anggaran (WP&B) yang telah disetujui Kepala SKK Migas.

Tak hanya itu, aturan PTK SKK Migas Nomor PTK-007 Revisi 04 juga menegaskan bahwa kontrak yang tidak tercantum dalam WP&B berpotensi dikenai sanksi finansial berupa tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

Akibatnya, BPK menilai telah terjadi kelebihan pembebanan cost recovery yang merugikan tata kelola keuangan sektor hulu migas.

BPK pun merekomendasikan Kepala SKK Migas untuk memerintahkan Presiden Direktur PetroChina International Jabung Ltd agar Memastikan VP Human Resources and Relations mematuhi anggaran yang telah disetujui SKK Migas. dan Mengoreksi pembebanan cost recovery senilai USD54.244,99.

PetroChina sendiri beralasan bahwa tenaga sekretaris dan administrasi tersebut sangat penting untuk mendukung operasional kantor Jakarta, sehingga pekerjaan tetap dijalankan demi kelancaran kegiatan perusahaan.

Meski demikian, temuan ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan pengelolaan cost recovery di sektor migas, terutama terkait kepatuhan terhadap prosedur anggaran negara.

Kasus ini berpotensi menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana cost recovery oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan