REPORTASE NUSANTARA – Ratusan kasus narkotika diungkap Polda Jambi dalam Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, dari 25 Agustus hingga 13 September 2025. Dan, yang menjadi catatan polisi, dari para tersangka yang ditangkap, masih berusia produktif antara 21-40 tahun.
Dari operasi tersebut, polisi mencatat 116 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 247 tersangka dengan barang bukti 12,83 kilogram sabu, 200 gram ganja, dan 6.105 butir ekstasi.
Hasil Operasi Antik Siginjai 2025 tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, didampingi Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Kabid Humas Polda Jambi.
Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, hasil operasi antik tersebut menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam mewujudkan provinsi bebas narkoba sesuai Commander Wish Kapolda Jambi.
“Dengan barang bukti yang kami amankan, diperkirakan sebanyak 70.847 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Nilai ekonomis narkoba yang berhasil digagalkan mencapai Rp18,2 miliar. Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi menekan peredaran gelap narkotika di wilayah kita,” ungkap Palguna.
Dari total 247 tersangka, peran mereka dalam jaringan narkoba terbagi sebagai berikut Bandar 54 orang, Distributor 17 orang, Agen 4 orang, Kurir 46 orang, Pengedar 17 orang, dan Pengguna 109 orang.
Dari jumlah tersebut, 82 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, sesuai hasil asesmen terpadu yang melibatkan tim dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan Kemenkumham.
Polda Jambi juga mencatat, sebagian besar pelaku berasal dari kalangan usia produktif, yakni 21–40 tahun, dengan latar belakang beragam mulai dari mahasiswa, ASN, dokter, karyawan swasta, sopir, wirausaha, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja. Kami butuh dukungan penuh masyarakat agar Jambi benar-benar bersih dari ancaman narkotika,” tegasnya.(*)