RN, Bungo – Warga Kampung Sungai Raman, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam rumahnya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui bernama Arpan bin M. Nur (58). Pria tersebut ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di atas tempat tidur di rumahnya.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Menurutnya, informasi awal diterima personel Polsek Bathin II Pelayang yang kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
“Personel Polsek Bathin II Pelayang langsung mendatangi TKP setelah menerima informasi adanya warga yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah,” ujar IPTU Bambang JM.
Dijelaskannya, korban diketahui tinggal seorang diri. Beberapa hari sebelum ditemukan, korban tidak terlihat keluar dari rumahnya sehingga menimbulkan kekhawatiran warga dan keluarga.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika saksi Yeni Putra (36) mendapat informasi dari ibunya bahwa ada warga yang meminta dirinya mengecek rumah korban.
Yeni kemudian bersama sejumlah warga mendatangi rumah korban. Saat tiba, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena korban tidak memberikan respons, saksi bersama warga kemudian membuka paksa pintu rumah.

Setelah pintu terbuka, warga mendapati korban sudah terbaring terlentang di atas tempat tidur dalam kondisi sudah meninggal dunia. Kondisi tubuh korban telah mengalami pembengkakan dan perubahan warna kulit.
Personel Polsek Bathin II Pelayang selanjutnya melakukan pengecekan awal di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Bathin II Pelayang untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.
“Dari pemeriksaan sementara petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,” jelas IPTU Bambang JM.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sesak napas.
Petugas juga telah menyampaikan kepada keluarga agar jenazah dilakukan visum atau autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
“Untuk sementara, dari pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan visum atau autopsi,” pungkas IPTU Bambang JM. (Din007)








