RN, Jambi – Pemerintah Kota Jambi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan Tahun 2026 mulai 24 Agustus hingga 30 September 2026. Status tersebut dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai kebutuhan penanganan di lapangan dan kondisi yang berkembang.
Kesiapsiagaan menghadapi kekeringan diperkuat dengan apel yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana di Lapangan Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Kamis (27/8/2026).
Dalam apel tersebut, Maulana menegaskan penanganan bencana harus dilakukan sejak dini dan tidak menunggu kondisi berkembang menjadi lebih parah.
“Penanganan bencana tidak boleh dimulai ketika kejadiannya sudah besar. Harus dimulai sebelum masyarakat merasakan dampak yang lebih berat,” tegas Maulana, melansir Jambi Defacto, Jumat (28/08/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Jambi telah menyiagakan 21 mobil tangki untuk mendistribusikan air bersih ke wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan.
Armada tersebut terdiri dari 15 unit milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, empat unit milik Perumdam Tirta Mayang, serta dua unit dukungan TNI.
Hingga saat ini, sebanyak 602 meter kubik atau sekitar 602 ribu liter air bersih telah disalurkan kepada masyarakat.
Air tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum dan sosial, sekolah, tempat ibadah hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Maulana menegaskan distribusi air bersih akan terus dilakukan dengan memprioritaskan wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang kebutuhan air bersihnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih dapat melapor melalui Call Center Bahagia 112 yang beroperasi selama 24 jam. Laporan selanjutnya diproses BPBD Kota Jambi dan dikoordinasikan dengan Perumdam Tirta Mayang.
Selain persoalan air bersih, Pemkot Jambi juga mewaspadai meningkatnya risiko kebakaran akibat kondisi lingkungan yang semakin kering.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Camat dan lurah juga diminta aktif memantau kondisi wilayah masing-masing, terutama kawasan yang mulai mengalami keterbatasan air.
Dengan status siaga darurat yang berlaku hingga 30 September 2026, Pemkot Jambi menempatkan pemenuhan kebutuhan air bersih dan pencegahan kebakaran sebagai prioritas utama menghadapi kondisi kekeringan.(Red)








