Menyoal Hibah Gedung Rp3,2 M Terbengkalai di Alam Barajo: Polsek atau Polsubsektor?

Oplus_131072

RN, Jambi – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menghibahkan pembangunan gedung senilai Rp3,2 miliar kepada Polresta Jambi menuai sorotan. Gedung dua lantai yang dibangun melalui APBD Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Alam Barajo itu hingga kini belum difungsikan dan memunculkan perbedaan penjelasan terkait peruntukannya: apakah sebagai Polsek atau hanya Polsubsektor.

Dalam dokumen anggaran Pemkot Jambi, proyek tersebut jelas tercantum sebagai Pembangunan Polsek Alam Barajo dengan pagu Rp3,25 miliar serta tambahan Rp81,25 juta untuk pengawasan. Bahkan, penamaan “Polsek Alam Barajo” juga tertera pada bagian depan bangunan dan diperkuat melalui prasasti yang ditandatangani Kapolresta Jambi saat itu, Kombes Pol Eko Wahyudi.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kapolresta Jambi saat ini, Kombes Pol Boy Binanga Siregar. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut direncanakan untuk Polsubsektor, bukan Polsek.

“Izin menjelaskan, untuk Polsubsektor Alam Barajo, saat ini belum difungsikan karena masih menunggu penyelesaian administrasi sertifikat tanah atas nama Polresta Jambi,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Bacaan Lainnya

Perbedaan ini menjadi krusial karena secara struktur organisasi kepolisian, Polsek dan Polsubsektor memiliki fungsi dan kedudukan berbeda.

Polsek merupakan satuan kewilayahan tingkat kecamatan dengan kewenangan pelayanan publik seperti pembuatan SKCK, penanganan laporan masyarakat, hingga menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas). Sementara Polsubsektor hanya unit di bawah Polsek dengan cakupan wilayah dan kewenangan lebih terbatas.

Selain polemik fungsi, persoalan lain muncul dari belum dimanfaatkannya gedung tersebut sejak rampung pada Desember 2024. Kondisi ini menimbulkan kesan bangunan terbengkalai, meskipun telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Pihak Polresta menyebut kendala utama terletak pada belum tuntasnya proses administrasi sertifikat tanah, yang menjadi syarat pemanfaatan aset hibah tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas terkait tata kelola hibah antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Sejumlah pihak menilai, perencanaan, koordinasi, dan kejelasan status aset seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan, guna menghindari potensi pemborosan anggaran serta memastikan pemanfaatan aset secara optimal, transparan, dan akuntabel. (Mad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan