Lelang Barang Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Pulihkan Rp 39,81 Miliar

Oplus_131072

RN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hasil bersih lelang barang rampasan negara periode Juni 2026 sebesar Rp39.808.957.000, angka ini berasal dari 25 perkara tindak pidana korupsi.

Lelang tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terdiri atas pelaksanaan serentak di 12 KPKNL pada 18 Juni 2026 dan satu KPKNL pada 23 Juni 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery), sehingga aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Barang rampasan negara tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas negara, tetapi juga menjadi bentuk nyata optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Mungki di Jakarta, Jumat (26/6).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, KPK menawarkan 110 lot barang dengan total nilai limit mencapai Rp311.255.847.032. Barang yang dilelang terdiri atas 76 lot barang tidak bergerak, meliputi tanah, tanah dan bangunan, serta apartemen, dan 34 lot barang bergerak, seperti mobil, sepeda motor, alat berat, mesin kopi, robot, hingga perangkat elektronik.

Dari seluruh lot yang ditawarkan, 34 lot berhasil terjual, terdiri atas 10 lot barang tidak bergerak dan 23 lot barang bergerak, dengan nilai penjualan mencapai Rp39.808.957.00.

“Sehingga hasil bersih lelang yang berhasil dipulihkan KPK menjadi sebesar Rp39,81 miliar. Uang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara, sedangkan objek lelang yang dinyatakan wanprestasi akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya,” jelas Mungki.

Berdasarkan nilai penjualan, kontribusi terbesar berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra melalui KPKNL Cirebon dengan nilai Rp16.567.381.000. Selanjutnya disusul perkara Ahmad Taufik sebesar Rp7.172.124.000, perkara Gazalba Saleh sebesar Rp6.046.695.000, serta perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp3.318.294.000.

Mungki menegaskan, KPK akan terus mengoptimalkan pelaksanaan lelang barang rampasan negara secara berkala sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.

“KPK akan terus mengoptimalkan pemulihan aset melalui pelaksanaan lelang secara berkala sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara yang berdampak bagi produktivitas masyarakat,” tutur Mungki.

Keberhasilan pelaksanaan lelang periode Juni 2026 juga menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti proses lelang barang rampasan negara. Hal tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Selain mendukung optimalisasi pemulihan aset, pelaksanaan lelang juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara sekaligus memastikan barang rampasan kembali memiliki nilai guna bagi masyarakat.

Atas keberhasilan penyelenggaraan lelang tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada 13 KPKNL yang telah bersinergi, yaitu KPKNL Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, Banjarmasin, dan Tangerang I.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPKNL yang telah mendukung penyelenggaraan lelang sehingga proses pemulihan aset dapat berjalan secara optimal,” pungkas Mungki.

Sebagai informasi, hingga pertengahan tahun 2026, KPK telah menyelenggarakan dua kali lelang, yakni pada Maret dan Juni, dengan total hasil bersih mencapai Rp50,71 miliar. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, KPK berhasil memulihkan keuangan negara melalui mekanisme lelang sebesar Rp109 miliar. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan