RN, Jambi – Lurah Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Laura Tenfhy bersama personel Trantib dan para kader PKK kelurahan serta warga, Sabtu (2/5/2026) melakukan penutupan terhadap tempat penampungan sementara (TPS) yang berada Jalan Pangeran Hidayat RT 07.
Penutupan TPS Sampah yang berada di jalan utama itu, karena adanya kebijakan baru pemerintah kota Jambi terkait pengelolaan sampah.
Kedepan pengelolaan sampah akan dilakukan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). OPBM adalah program pengelolaan sampah Kota Jambi yang mengubah pola dari TPS pinggir jalan menjadi sistem jemput langsung sampah rumah tangga menggunakan armada bentor.
Lurah Laura Tenfhy meminta kepada ketua RT setempat untuk mengingatkan warga sekitar untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi ini. Nantinya, sampah tiap rumah tangga akan dijemput oleh petugas lingkungan.
“Penutupan TPS ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota agar terlihat lebih indah, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Lurah Laura.
Berikut rangkaian kegiatan penutupan TPS di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kotabaru, dalam foto :








