Kejari Geledah Kantor Dishub Palembang, Ungkap Korupsi Ini

RN,  Palembang – Kejari Palembang, Senin (29/6/2026) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tertanggal 29 Juni 2026.

“Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini,” kata Kasi Intel, Ali Rizza.

Menurutnya penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi di Kota Palembang.

Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang, pada hari yang sama tim penyidik Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

Kejari Palembang menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang, pada hari yang sama tim penyidik Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

Kejari Palembang menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan