Hibah Instansi Vertikal, BPK Temukan Indikasi KKN Pengadaan Interior Ruang Asrama Sentra Diklat Kejati Jambi

Oplus_131072

RN, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi menemukan indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada pengadaan interior ruang asrama Sentra Diklat Kejati Jambi senilai Rp648.843.988,00 tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) Provinsi Jambi.

BPK RI mengacu Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03./02/2026, menyebut pengadaan barang tersebut tidak sesuai ketentuan.

Pengadaan interior ruang asrama Sentra Diklat Kejati Jambi dilaksanakan melalui katalog elektronik berdasarkan surat pesanan Nomor 640/129/DPUPR-6/PPK-SH/VII/2025, Tanggal 26 Agustus 2025. Penyedia barang dalam pengadaan tersebut adalah CV ZJA dengan nilai pesanan sebesar Rp648.843.988,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, konfirmasi kepada penyedia, dan wawancara terungkap, PPK memilih barang yang baru tayang di E-Katalog.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem E-Katalog diketahui bahwa produk interior berupa pendingin ruangan baru ditayangkan oleh CV ZJA dalam katalog pada tanggal 26 Agustus 2025 pukul 05:56 WIB.

PPK menerbitkan Surat Pesanan Nomor 640/129/DPUPR-6/PPK-SH/VII/2025 pada tanggal 26 Agustus 2025 pukul 18:31 WIB atau hanya memiliki jeda waktu 12 jam 35 menit. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PPK memilih barang yang baru tayang di E-Katalog dan bukan memilih penyedia dan barang yang sudah ada sebelumnya.

Terdapat indikasi komunikasi dengan penyedia sebelum penayangan produk di E Katalog. Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui bahwa pemilihan CV ZJA sebagai penyedia dengan terlebih dahulu menyesuaikan produk yang ditawarkan dalam katalog elektronik dengan daftar kebutuhan dan anggaran untuk interior ruang asrama sentra Diklat Kejati. PPK menyatakan bahwa CV ZJA telah memperoleh rincian atas pengadaan tersebut sebelum penayangan pada E-Katalog.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi komunikasi dengan penyedia sebelum penayangan produk di E-Katalog. Selain itu, PPK menyatakan bahwa proses negosiasi barang tidak berdasarkan referensi harga atas barang serupa.

Terdapat selisih harga pengadaan sebesar Rp176.864.523,36

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran riil yang diterima dari penyedia diketahui terdapat selisih harga pengadaan sebesar Rp176.864.523,36. Selisih harga tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak dengan nilai pembelian  atas 10 jenis barang sebenarnya berdasarkan nota pembelian riil dari CV ZJA.

Rincian perhitungan selisih harga oleh BPK RI dengan menggunakan harga riil yang telah memperhitungkan komponen penambah berupa keuntungan dan biaya overhead, serta komponen pengurang berupa pajak. (Ary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan