REPORTASE NUSANTARA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jambi City Center (JCC) di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, menjadi perhatian publik.
Hasil penelusuran, perjanjian antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Bliss Properti Indonesia (BPI) ternyata ditandatangani langsung Wali Kota Jambi, saat itu yakni Syarif Fasha.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Syarif Fasha dengan nomor surat 034.1/151/BPMPPT-1/2016 tentang persetujuan menjaminkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Eks terminal Simpang Kawat, Kota Jambi, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia, berisikan yang menindaklanjuti surat saudara Nomor 49/S/BSG-BPI/11/2016 Perihal Persetujuan Menjaminkan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi, tanggal 16 Februari 2016.
Surat itu berisikan tiga poin utama terkait pembangunan Mall JCC Simpang Kawat.
Pertama, Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT.Bliss Properti Indonesia Nomor 10/HKU/2014, Nomor: BPI / LGL BOTJAMBI/009/VIII/2014 Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Bliss Properti Indonesia Nomor: 510/424/BPM-PPT/2014, Nomor: BPI/LGL-BOTJAMBI/010/EX/2014 Keputusan Walikota Jambi Nomor 707 Tahun 2011 tentang persetujuan Pemanfaatan barang Milik Daerah Kota jambi dalam bentuk Bangun Guna Serah Tahun 2011.
Kedua, Kami (Pemkot Jambi,red) menyetujui Hak Guna Bangunan Nomor 25 atas nama PT Bliss Properti Indonesia untuk digunakan sebagai jaminan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ketiga, Kepada PT Bliss Properti Indonesia tidak diperbolehkan mengagunkan ataupun menjadikan HPL No.01 Tahun 1999 atas nama Pemerintah Kota Madya Tingkat II Jambi sebagai jaminan kepada pihak manapun, dengan surat pernyataan yang dibuat oleh PT Bliss Properti Indonesia dengan diketahui oleh notaris.
Ketiga poin dalam surat itu ditanda tanggani oleh Syarif Fasha yang kala itu menjabat Wali Kota Jambi, 22 Januari 2016 lalu.
Syarif Fahsa menanda tangani surat itu berdasarkan surat yang dilayangkan oleh PT Bliss Properti Indonesia yang dibuat pada 19 Januari 2016.
Sementara itu, Surat yang ditanda tagani oleh Isac Tanihaha, selaku Direktur berisakan sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kota Jambi dan pihak kami tertanggal 15 September 2014 (“Perjanjian Kerjasama”), apabila merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Perjanjian Kerjasama dijelaskan bahwa pihak kami berhak untuk menjaminkar Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25 atas nama PT Bliss Properti Indonesia (“SHGB”) dan hal tersebut harus disetujui oleh pihak Pemerintah Kota Jambi.
Oleh karena itu, pihak kami (PT BPI, red) hendak meminta persetujuan dari pihak Pemerintah Kota Jumbi untuk dapat mengizinkan kami untuk menjaminkan SHGB tersebut kepada PT Bank Sinarmas Tbk sehubungan dengan fasilitas pinjaunan kredit yang hendak kami ajukan.
Dalam perjanjian itu tertulis jelas, Wali Kota Jambi, Syarif Fahsa menyetujui PT BPO untuk mengagunkan HBG Mall JCC pada tahun 2016, padahal pembangunan Mall JCC Selesai di garap tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, kerjasama eks terminal Simpang Kawat yang dimulai tahun 2016 ini Pemkot Jambi seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp85 miliar dengan tiga tahap pembayaran.
Dimana pada tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapatkan kontribusi Rp7,5 miliar dan itu sudah masuk kas daerah.
Namun untuk kontribusi tahap ke dua untuk 2021-2030 dimana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 M namun tak terealisasi karena mall belum beropeasi. Padahal setiap tahunnya 2021-2030 Pemkot bisa mendapatkan pemasukan Rp25 miliar.
Pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 Miliar, namun dengan terbengkalainya JCC pemasukan untuk Pemkot Jambi bisa terkendala. (*)