RN, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Jambi Al Haris, dan dilaporkan masyarakat dari aliansi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), dipastikan akan ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” bilang Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada para wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Budi Prasetyo, selanjutnya KPK akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan masyarakat tersebut apakah bisa ditangani atau tidak.
KPK kata Budi Prasetyo, mengapresiasi laporan masyarakat tersebut, yang nantinya menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan korupsi.
“Ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Untuk itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip dari berbagai sumber.
Sebelumnya, Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada 9 Februari 2025.
Menurut laporan itu, diduga terjadi dugaan korupsi pada proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, dengan nilai kontrak sekira Rp244 miliar dari sumber pendanaan anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD).
Dalam laporan tersebut, tak hanya Gubernur Al Haris yang dilaporkan tapi juga sejumlah pejabat teknis dan rekanan.(*)








