REPORTASE NUSANTARA – Dua kapal ikan pelaku illegal fishing, dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru, diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers, yang dikutip dari infopublik, mengatakan, penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujar Ipunk.

Menurutnya, dua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga:  3.636 Narapidana di Provinsi Jambi Dapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI ke-79

Dari hasil pemeriksaan kata Ipung, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama.

Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

Baca Juga:  Sekelompok Massa Unjuk Rasa di Jambi, Gedung DPRD Provinsi Jambi Disegel

“Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi,” jelas Ipunk.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Lotaria Latif, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” bilang Latief.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, 6 orang asing sebagai fishing master diatas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.

“Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jarring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” tutup Ipunk.

Baca Juga:  Jaga Perdamaian di Laut Mediterania, Satgas MTF Kontingen Garuda XXVIII-P UNIFIL Berangkatkan 120 Personel

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI.(*)