RN, Jambi – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi diduga melakukan pembohongan. Di tengah klaim mentereng mengenai penerapan Tata Kelola Terintegrasi dan Laporan Keberlanjutan yang diaudit, realita di lapangan justru menunjukkan aroma busuk pengabaian hak rakyat dan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis. Redaksi Bersamarajat.id membongkar ketimpangan antara dokumen internal perusahaan dengan penderitaan masyarakat di Jambi.
Kewajiban 20 Persen: Amanat UU yang Dikangkangi?
Berdasarkan dokumen Berita Acara Rapat Fasilitasi Konflik tertanggal 27 Februari 2023, PTPN IV (melalui unitnya PT Bukit Kausar) diduga kuat belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas HGU sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2014.
Melansir Bersamarajat.id, dokumen tersebut mengungkap adanya dugaan kelebihan lahan di luar HGU yang dikelola perusahaan. Meski mediasi telah dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, pihak perusahaan terkesan mengulur waktu dengan tidak menghadirkan Direksi yang memiliki wewenang pengambil keputusan dalam rapat resmi.
Laporan Keberlanjutan Audited: Hanya Lipstik Korporasi?
Dalam Laporan Tahunan 2023 (Audited), PTPN IV dengan bangga menyatakan telah menerbitkan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) secara terpisah sesuai standar POJK No. 51/2017. Namun, apa gunanya laporan “cantik” tersebut jika di lapangan rakyat Jambi masih berteriak menagih hak plasma mereka yang tak kunjung terealisasi?
Strategi memisahkan laporan TJSL dari Laporan Tahunan seolah menjadi celah bagi perusahaan untuk menyembunyikan borok konflik lahan di wilayah regional di bawah tumpukan narasi keberlanjutan yang abstrak.
Borok Audit BPK: Kerugian Negara di Depan Mata
Ketegasan PTPN IV dalam menerapkan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang mencakup prinsip Accountability dan Responsibility patut dipertanyakan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat manajemen keuangan yang ugal-ugalan, termasuk piutang tak tertagih yang terus membengkak sejak 2018.
LSM MAPPAN kini secara resmi telah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera menelaah legalitas operasional PKS dan penggunaan anggaran HGU PTPN IV Jambi. Rakyat tidak butuh pedoman etika setebal puluhan halaman jika praktiknya di lapangan justru mengarah pada kerugian keuangan negara dan penindasan hak sosial.
PTPN IV Regional 4 Jambi diharapkan jangan lagi bersembunyi di balik status BUMN untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jika kalian berani mengklaim mengedepankan prinsip Transparansi dan Kewajaran (Fairness), maka:
Buka Data HGU: Buktikan bahwa tidak ada sejengkal tanah pun yang dikelola di luar izin resmi!
Realisasikan 20% Plasma: Hentikan retorika dan berikan hak masyarakat sekarang juga!
Hadirkan Pengambil Keputusan: Jangan kirimkan manajer kebun yang tidak punya kuasa saat rakyat menuntut keadilan di meja mediasi.
Publik tidak akan berhenti mengawal hingga Kejati Jambi melakukan tindakan nyata. Keadilan untuk rakyat Jambi tidak bisa ditukar dengan selembar sertifikat penghargaan keberlanjutan. (Red)








