RN, Jambi – Sejumlah warga RT 19 Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kecewa. Pasalnya, beras bantuan pangan yang seharusnya menjadi hak mereka justru tidak dibagikan.
Padahal, beras bantuan tersebut merupakan program pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4, atau 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Setiap KPM seharusnya menerima 30 kilogram beras untuk alokasi tiga periode sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, dengan rincian 10 kg per bulan.
Melansir Jambilife.com, kekecewaan warga bermula saat mereka diminta Ketua RT untuk mengambil beras di Kantor Lurah Kenali Asam.
“Kami dikasih tahu sama Ketua RT hari Jumat, untuk ambil beras di kantor lurah dengan membawa fotokopi KTP dan KK dua rangkap,” ujar salah satu warga kepada wartawan Sabtu (20/9/2026).
Setibanya di kantor lurah, warga diminta menyerahkan berkas dan berfoto bersama karung beras bantuan sebagai bukti dokumentasi.
“Cuma difoto sama berasnya sambil pegang KK dan KTP saja oleh orang kelurahan, tapi berasnya tidak dibagikan. Padahal kami disuruh ambil beras karena masuk desil 4,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Sementara itu, Ketua RT 19 Kelurahan Kenali Asam, Sulastri Zakaria ketika dikonfirmasi mengaku bahwa semua warganya yang terdata di desil 4 ke bawah sudah menerima beras bantuan dari Dinsos.
Terkait warga yang sudah berfoto sebagai penerima bantuan beras tapi tak menerima, dibantahnya.
“Tidak benar itu, di RT saya ada 8 KK penerima bantuan beras dari Dinsos yang desil nya empat ke bawah, sudah tersalurkan semua,” beber Ketua RT.(Red)








