DPO Korupsi Proyek Sentra Kuliner ‘Kapal Majapahit’ Ditangkap Tim Siri Kejagung

Oplus_131072

RN, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

DPO tersebut diamankan pada Rabu 2 September 2026 di Jl. Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.

Identitas Buronan yang diamankan, MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, warga Dusun Nglongko, Desa Kebonteri, Jombang, Jawa Timur.

Adapun MR merupakan Tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25 /M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025, dalam kasus korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, yang merugikan negara hingga sekitar Rp1,9 miliar pada tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Saat diamankan, Tersangka MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka MR diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan