Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SH
Advokat dan LBH NADI
Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang menjadikan opini publik sebagai sumber utama kebenaran. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum wajib berpijak pada alat bukti, norma hukum, asas due process of law, dan prinsip praduga tak bersalah, bukan pada tekanan opini yang berkembang di ruang publik.
Dalam praktik kehidupan berbangsa, media massa dan aktivis memiliki fungsi yang sangat penting sebagai pilar demokrasi. Media berperan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan aktivis menjadi representasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, fungsi tersebut memiliki batas konstitusional. Demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena yang memaksakan kesimpulan hukum sebelum proses hukum itu sendiri berjalan.
Belakangan ini, publik sering menyaksikan adanya tuntutan dari sebagian kalangan aktivis maupun pemberitaan media yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Gubernur Jambi dalam kaitannya dengan berbagai isu yang berkembang. Tuntutan seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tanggung jawab pidana seseorang tanpa didukung fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Perlu dipahami bahwa dalam hukum pidana, pemeriksaan terhadap seseorang bukanlah bentuk penghukuman, tetapi merupakan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan dasar hukum. APH tidak boleh bertindak hanya karena adanya tekanan opini publik ataupun pemberitaan media. Sebaliknya, APH juga tidak boleh mengabaikan informasi yang relevan apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang memadai. Dengan demikian, ukuran tindakan APH harus tetap bersandar pada hukum acara pidana, bukan pada intensitas pemberitaan ataupun besarnya tekanan politik.
Fenomena “trial by media” merupakan tantangan serius dalam negara demokrasi modern. Ketika opini media atau tekanan kelompok tertentu dianggap sebagai ukuran utama kebenaran, maka yang lahir bukan lagi supremasi hukum, melainkan supremasi persepsi. Akibatnya, masyarakat berpotensi menganggap seseorang telah bersalah sebelum adanya proses pembuktian di pengadilan. Hal tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu fondasi sistem peradilan pidana.
Dari perspektif politik hukum, tekanan publik memang dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, tekanan tersebut tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap independensi penegakan hukum. Independensi APH justru diuji ketika mereka mampu bertindak berdasarkan fakta dan hukum, bukan karena desakan kelompok tertentu ataupun karena ingin memenuhi ekspektasi ruang publik.
Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan seorang pejabat, termasuk kepala daerah, mekanisme yang benar adalah menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah. Sebaliknya, apabila belum terdapat dasar hukum yang cukup, maka tidak tepat membangun narasi yang seolah-olah seseorang telah pasti bertanggung jawab secara pidana hanya karena jabatan yang diembannya atau karena kuatnya opini yang berkembang.
Kedewasaan demokrasi tidak diukur dari seberapa keras suara yang menekan aparat penegak hukum, melainkan dari seberapa kuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menghormati proses hukum. Aktivis, media, akademisi, maupun pemerintah sama-sama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar ruang publik tetap menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan ruang pembentukan vonis.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh tunduk pada persepsi. Kebenaran hukum bukan milik media, bukan pula milik aktivis, melainkan lahir dari proses pembuktian yang objektif, independen, dan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Di situlah letak keadilan dalam negara hukum: setiap orang dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum yang memadai, tetapi tidak seorang pun boleh dianggap bersalah hanya karena tekanan opini publik.








