Menakar Nyali Bea Cukai Hadapi Gurita Rokok Ilegal di Palembang

Oplus_131072

Oleh : Elhavid Akbar Wartawan RN Palembang

Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan dam memerangi peredaran rokok ilegal.Palembang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang beserta aparat penegak hukum terkait gencar menggelar operasi penindakan untuk memberantas maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang menjamur di toko-toko serta warung kelontong.

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan investigasi dari media Reportase Nusantara Palembang mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah gudang distribusi logistik.

Gudang penampungan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh para pelaku dan pemain lama, mulai dari jaringan berinisial AG, AP, dan HM, hingga kemunculan nama baru berinisial JN yang kedapatan mengoperasikan basis operasinya di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Pengetatan pengawasan serta penyisiran jalur distribusi ini kian diintensifkan guna merespons polemik dan desakan masyarakat yang mempertanyakan kinerja aparat hukum, mengingat kebocoran cukai ini tidak hanya melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, melainkan juga memicu kerugian pendapatan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam pelaksanaannya, pihak Bea Cukai Palembang mengoptimalkan fungsi community protector melalui strategi intelijen taktis, kolaborasi operasi gabungan bersama unsur TNI-Polri, serta penegakan hukum berlapis yang mencakup penyitaan jutaan batang rokok, penyegelan ruko, hingga pengenaan sanksi denda administrasi dan pidana penjara demi memberikan efek jera bagi para mafia eceran tersebut.

Dan hidari hukum tumpul keatas tajam kebawah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan