RN, Jambi – Penyidik Subdittipikor Ditkrimsus Polda Jambi, Kamis (23/07/2026) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jambi terkait korupsi DAK fisik SMK Rp21.892.252.403,92
Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, ketiga tersangka diserahkan diantaranya Varial Adhi Putra, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022, Bukri Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi JambiTahun 2022 dan David, Penghubung paket pekerjaan PengadaanPeralatan Praktek Utama (DAK Fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambit 2022.
Sementara barang bukti yang diserahkan oleh penyidik sejumlah 97 Dokumen yang mana barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dipergunakan dalamperkara sebelumnya.
Setelah dilaksanakan tahap II terhadap para tersangka, masih kata Kasipenkum Kejati Jambi, selanjunya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Juli 2026 s/d tanggal 11 Agustus 2026 di Lapas Klas II A Jambi yang berada di Sengeti.
“Bahwa setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti tersebut, terhadap para tersangka selanjutnya akan segera dikukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi untuk dilakukan penuntutan. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92, ” katanya.
Untuk konstruksi Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Varial Adhi Putra dan Bukri adalah PERTAMA PRIMAIR: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Atau KEDUA: Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk tersangka DH disangkakan dengan PasalPERTAMA PRIMAIR: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c, Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.SUBSIDIAIR: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c joPasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Atau KEDUA: Pasal 605 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JoUndang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (Red)








