RN, Jambi – Rina Utari (23) warga Danau Sipin RT 21, Senin sore (13/07/2026), mendatangi Mapolresta Jambi. Kedatangan wanita muda tersebut, untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh empat orang.
Empat orang yang dilaporkan Rina diantaranya, Hadiah, Hamida, Sri Septiani Als Tia dan Syamsidar,
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari yang sama saat korban melapor. Peristiwa bermula saat Rina sedang duduk bersama kakaknya di sebuah warung.
Tiba-tiba salah seorang dan terlapor datang ke warung dan langsung memarahi pelapor dan kakaknya karena sampah yang berada di depan rumah terlapor. Terlapor menduga sampah didepan rumahnya berasal dari warung milik warung Kakak Rina.
Namun Rina dan Kakaknya menyangkal tuduhan tersebut, hingga terjadi adu mulut. Seketika, salah seorang terlapor langsung melakukan penganiayaan terhadap Rina.
Melihat kejadian itu, keluarga terlapor datang dan ikut melakukan penganiayaan terhadap Rina.
Akibat pengeroyokan itu, Rina Akibat mengalami sakit pada kepala, sakit pada bagian badan, luka lecet pada bagian punggung, bagian lengan kiri dan kanan, dan pada bagian paha kanan.
Penyidik Polresta Jambi menjerat para terlapor dengan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. (Ary)








