Kecewa Penanganan Perkara Polresta Jambi, Dedi Minta Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri

Oplus_131072

RN, Jambi – Dedi Heriansyah warga Kota Jambi, mendatangi Mabes Polri di Jakarta. Kedatangan itu untuk meminta agar dilakukan gelar perkara khusus terkait penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polresta Jambi.

“Kemarin saya telah mendatangi Mabes Polri, mengajukan permohonan gelar perkara khusus atas laporan saya yang sebelumnya ditangani penyidik di Polresta Jambi,” kata Dedi, dihubungi dari Jambi, Jumat (03/07/2026).

Dedi mengungkapkan, Pihak Mabes telah menerima berkas laporan pihak Dedi Heriansyah dan akan diproses kurang lebih selama 14 hari.

“Saya berharap Kapolri, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima permohonan ini dan dilakukan gelar perkara khusus atas perkara saya ini,” kata Dedi.

Bacaan Lainnya

Diketahui sejak Juni 2025 Dedi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHPidana. Laporan ke Polresta Jambi ini tercatat dengan nomor SP2HP/2303/XII/RES.1.9/2025/Reskrim.

Menurut Dedi, laporan yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pihak lain untuk mengklaim tanah milik keluarganya.

Dedi mengaku kecewa karena laporan yang sebelumnya ditangani Polresta Jambi dihentikan sementara meski seluruh bukti yang diminta penyidik telah diserahkan.

“Alasan penyidik menghentikan sementara proses penyelidikan dengan alasan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena dinilai belum memenuhi unsur pidana,” katanya.

Pihak Polresta Jambi belum dikonfirmasi menanggapi permintaan permintaan gelar perkara khusus yang diajukan Dedi ke Mabes Polri ini. (Ary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan