Proyek Pembangunan Rusun Rp27 Miliar Palembang Abaikan K3, PPS Kejati Sumsel Bungkam

Oplus_131072

Palembang, RN – Proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, Palembang, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBN ini kedapatan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ironisnya, pelanggaran fatal ini terjadi di bawah hidung tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang bertindak sebagai pengawas langsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (27/6/2026), sejumlah pekerja tampak dibiarkan bertaruh nyawa. Mereka beraktivitas mengejar target struktur tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Alih-alih membenahi sistem keselamatan kerja, pihak yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana justru melakukan tindakan intimidatif. Mereka melarang jurnalis mengambil dokumentasi dan menggunakan taktik usang dengan mencatut nama institusi penegak hukum untuk menakut-nakuti media.

Bacaan Lainnya

“Jangan foto-foto, itu kan sudah dipasang spanduk larangan. Yang pasang orang Polda langsung dan Kejati Palembang,” gertak seorang pria di area proyek yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak PPS Kejati Sumsel. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026), Kasipenkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH., bungkam dan menolak memberikan jawaban.

Begitu pula saat disambangi ke kantornya, Iwan sedang tidak berada di tempat.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Dandi, membenarkan bahwa proyek strategis tersebut berada di bawah pengawasan PPS. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kelalaian K3 tersebut.

“Tinggalkan saja pertanyaannya, nanti akan saya sampaikan ke Pak Iwan,” kilas Dandi.

Padahal, pemerintah telah memagari sektor konstruksi dengan regulasi ketat demi melindungi nyawa pekerja. Mulai dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, hingga Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Berdasarkan papan informasi, proyek dengan masa kontrak 300 hari kalender sejak 19 Desember 2025 ini berada di bawah naungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera V.

Proyek kakap ini digarap oleh PT Mandiri Tri Bintang dengan konsultan supervisi PT 4Cipta Konsultan. Kini, komitmen Kejati Sumsel tengah diuji untuk menindak tegas kontraktor nakal yang abai terhadap hukum dan keselamatan manusia.(Vid/Far)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan