RN, Palembang – Proyek pembangunan Rumah Susun BPKP Palembang di kawasan Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, mendadak jadi sorotan setelah kedapatan mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat dipantau pada Sabtu siang (27/6/2026), sejumlah pekerja tampak dibiarkan beraktivitas tanpa alat pelindung diri yang memadai, mempertaruhkan nyawa demi mengejar target struktur.
Parahnya lagi, alih-alih membenahi sistem keselamatan, pihak yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana justru bertindak intimidatif dengan melarang jurnalis mengambil dokumentasi.
Menggunakan taktik usang untuk menakut-nakuti, oknum tersebut secara sepihak mencatut nama institusi Polda dan Kejati di balik spanduk larangan memotret di area proyek milik negara tersebut.
“Jangan foto-foto, itu kan sudah dipasang spanduk larangan ambil foto. Itu yang pasang wong Polda langsung, Kejati Sumsel jugo,” kata seorang pria yang mengaku kontraktor pelaksana.
Data terhimpun, Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengawasan K3 di sektor konstruksi. Regulasi itu antar lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang ini merupakan dasar utama dalam pengawasan K3 di semua sektor, termasuk konstruksi. UU ini mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman serta perlunya pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan K3.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3PP ini mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang wajib diterapkan oleh perusahaan konstruksi yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau proyek dengan risiko tinggi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) Regulasi ini lebih spesifik dalam mengatur penerapan sistem manajemen K3, termasuk di sektor konstruksi, dengan tujuan meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Regulasi ini mengatur kewajiban kontraktor untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dalam proyek konstruksi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi K3.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan Peraturan ini mengatur tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap bahaya potensial di proyek.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa KonstruksiUU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek serta peran pengawas dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.
Pengawasan K3 dalam konstruksi sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan pekerja. Memastikan proyek berjalan sesuai standar K3 yang berlaku, menghindari sanksi hukum dan denda akibat kelalaian dalam penerapan K3. Meningkatkan produktivitas kerja karena lingkungan kerja yang lebih aman.
Berdasarkan papan informasi proyek, proyek Rusun ini merupakan kegiatan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera V, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek ini bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dengan harga kontrak Rp27.316.298.038.
Proyek dengan masa kontrak 300 hari kalender dengan tanggal kontrak 19 Desember 2025 ini dikerjakan oleh PT Mandiri Tri Bintang dengan konsultan supervisi PT 4Cipta Konsultan. (Vid/far)








