RN, Jambi – Persoalan angkutan batu bara kembali memanas. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Huru Hara Batu Bara Jambi (AHHBB) turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di tiga instansi strategis pada Senin (22/6/2026). Mereka mendesak pemerintah dan aparat terkait menindak tegas berbagai dugaan pelanggaran dalam sektor pertambangan dan transportasi batu bara di Provinsi Jambi.
Aksi dilakukan secara bergelombang di Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta Dinas Perhubungan Kota Jambi. Dalam aksinya, massa menyoroti persoalan perizinan tambang, keterbukaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih bebas melintas di jalan umum.
Koordinator aksi, Ardiansyah, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang dinilai masih sarat pelanggaran.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum dijalankan secara optimal. Pelanggaran yang disorot antara lain penggunaan kendaraan bernomor polisi luar daerah, usia kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, hingga kelengkapan administrasi seperti STNK, buku uji KIR, dan kewajiban pajak kendaraan.
“Regulasi sudah ada dan cukup jelas. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana aturan itu benar-benar ditegakkan di lapangan. Kementerian ESDM Harus Turun ke Jambi,” tegas Ardiansyah saat berorasi.
Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap operasional angkutan batu bara, massa juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kendaraan yang diduga melanggar aturan. Mereka mempertanyakan tindak lanjut terhadap sejumlah truk batu bara yang sebelumnya diamankan, termasuk terkait keabsahan dokumen kendaraan maupun surat jalan atau delivery order (DO).
AHHBB juga meminta keterbukaan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas perusahaan tambang, status izin usaha pertambangan (IUP), serta dokumen RKAB yang menjadi dasar aktivitas produksi dan distribusi batu bara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Inspektur Tambang Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Provinsi Jambi, Amril, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada fungsi pengawasan di area tambang.
“Kami melakukan pengawasan di wilayah tambang. Untuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” ujarnya.
Di hadapan Dinas Perhubungan, massa juga mendesak pemeriksaan lebih ketat terhadap aspek keselamatan kendaraan, mulai dari masa berlaku uji KIR hingga dugaan pelanggaran batas muatan yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dishub Provinsi Akui Persoalan Batu Bara Belum Tuntas
Menanggapi aspirasi massa, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Atma Jaya bersama sejumlah pejabat terkait menemui peserta aksi untuk berdialog.
Dalam pertemuan tersebut, Dishub Provinsi Jambi mengakui bahwa persoalan angkutan batu bara merupakan masalah yang telah berlangsung lama dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurut pihak Dishub, distribusi batu bara di Jambi berlangsung melalui jalur darat dan jalur sungai. Namun, jalur darat masih menjadi sumber berbagai persoalan karena berdampak langsung terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
Salah satu kawasan yang kerap menjadi perhatian adalah Koto Boyo yang selama ini menjadi lintasan utama kendaraan pengangkut batu bara.
Dishub juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan dan uji timbang sebelumnya masih menemukan kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas yang diperbolehkan.
“Kami pernah menemukan kendaraan dengan muatan mencapai 20 ton. Terhadap temuan seperti itu tentu dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Dishub.
Pihaknya menjelaskan, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas instansi bersama unsur Forkopimda untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, pembangunan jalan khusus batu bara terus didorong sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi konflik penggunaan jalan umum.
“Selama kendaraan batu bara masih melintas di jalan umum, dampaknya akan terus dirasakan masyarakat. Karena itu jalan khusus menjadi kebutuhan yang sangat penting,” katanya.
Dishub menambahkan, pengawasan selama ini dilakukan melalui pengaturan jam operasional, penyediaan kantong parkir, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Terkait sebelas unit kendaraan yang menjadi perhatian massa aksi, pihak Dishub menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dishub Kota: Izin Tambang Bukan Kewenangan Pemerintah Kota
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, menegaskan bahwa persoalan perizinan perusahaan tambang bukan berada dalam kewenangan pemerintah kota.
Menurutnya, seluruh proses perizinan usaha pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya.
“Kami fokus pada pengelolaan transportasi perkotaan dan terminal. Untuk urusan izin perusahaan tambang bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Jambi,” jelas Amran.
Meski demikian, Dishub Kota Jambi tetap memiliki tanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas dan penertiban kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah kota.
Amran mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait pengawasan pengisian bahan bakar minyak bagi kendaraan angkutan batu bara.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Jambi, Dedi, mengatakan bahwa kewenangan instansinya terbatas pada aspek lalu lintas dan keselamatan transportasi.
Ia mengakui bahwa proses penegakan aturan di lapangan tidak selalu berjalan mudah karena kerap muncul berbagai dinamika dan intervensi dari sejumlah pihak.
“Perda Nomor 4 Tahun 2017 masih berlaku. Namun dalam implementasinya memang sering muncul berbagai tantangan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Dedi, persoalan angkutan batu bara tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar penegakan aturan berjalan efektif dan mampu menjawab keresahan masyarakat yang terus berulang dari tahun ke tahun. (Red)








