Empat Kurir Asal Riau Gagal Bawa Narkoba Senilai Rp25 Miliar ke Palembang

RN, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap dan menangkap empat kurir narkoba jaringan antar provinsi asal Riau membawa 20 Kg sabu-sabu, 20.241 butir pil ekstasi dan 4,34 liter etomidate (jenis obat bius) saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera di wilayah Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar di Jambi Senin mengatakan, kasus ini berhasil diungkap tim Ditresnarkoba pada 5 Mei 2026, saat kurir narkoba jaringan antar provinsi asal Riau melintas menggunakan dua unit kendaraan mobil yang dicegat didepan Mapolres Muaro Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera.

“Keempat kurir narkoba aal Riau itu, membawa 20 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam satu tas besar kemudian satu tas besar lainnya berikan 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai mereka dan 4,34 liter etomidate dalam salah satu mobil,” katanya.

Pengungkap kasus ini bermua dari adanya informasi yang diterima anggota Ditresnarkoba Polda Jambi bahwa akan ada melintas mobil di wilayah Provinsi Jambi yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang hendak dibawa dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Irjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan penangkapan kasus itu setelah tim memastikan dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Sigra keduanya warna putih dengan menggunakan nomor polisi asak Pekanbaru, Riau itu akan melintas di Kabupaten Muaro Jambi, tim Ditresnarkoba bergerak mencegat kedua kendaraan itu.

Tepatnya didepan Mapolres Muaro Jambi, tim menemukan mobil yang dicurigai yang kemudian diberhentikan, namun satu mobil yang membawa barang haram itu mencoba melarikan diri berputar kembali ke arah Riau dan dikejar tim Polda Jambi.

“Satu mobil jenis Sigra berhasil diamankan dan ditangkap dua pelaku MFR (28) dan JHM (29) sedangkan satu unit mobil jenis Xenia yang dikendarain dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri namun dikejar dan dua pelaku meninggalkan mobil itu dengan terkunci,” kata Irjen Pol Krisno H Siregar.

Kedua pelaku pengendaraan mobil Xenia kemudian keesokan hariya ditangkap anggota Polda Jambi dari salah satu hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau sedangkan mobilnya ditinggalkannya di rumah warga yang ada di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi dalam keadaan terkunci.

“Mobil kedua yang membawa barang haram itu kemudian diamankan polisi dan dari dalam mobil itu ditemukan paket besar sabi-sabu, pil ekstasi dan etomidate, sedangkan dua pelaku lainnya kemudian juga berhasil ditangkap yakni YGN (32) dan KSA (28) keduanya warga Riau,” kata Kapolda.

Keempat pelaku MFR, JHM, YGN dan KSA semuanya adalah warga Riau diamankan bersama barang bukti di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum dan Polda Jambi mencoba memburu pelaku utamanya.

Para pelaku kini dikenakan pasal berlapis sesuai pasal 114, 609, 132 dan 119 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

“Atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu, polisi berhasil menyelematkan 124.191 jiwa dari pengaruh narkoba sedangkan estimasi narkoba yang diamankan tersebut senilai Rp25 miliar,’ kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan