RN, JAKARTA – Anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, tetap harus dijalankan, namun tidak berlaku surut. Artinya, pejabat Polri yang telah terlebih dahulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketok, tidak diwajibkan mundur dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK bersifat final, jadi harus dipatuhi. Tetapi saya memandang bahwa aturan itu berlaku untuk pengisian jabatan berikutnya. Mereka yang baru akan diusulkan ke jabatan sipil dan tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” sebut Supratman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sementara, bagi polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil saat ini, Supratman menilai tak perlu ada kewajiban mundur, kecuali Polri memutuskan untuk menarik personelnya.
“Itu lain persoalan. Kalau sudah menjabat sebelum putusan, saya kira tidak perlu mengundurkan diri,” ujarnya.
Supratman juga menyampaikan bahwa tim reformasi Polri akan membahas kementerian dan lembaga mana saja yang relevan dengan tugas pokok kepolisian.
Menurutnya, instansi seperti BNN, BNPT, serta sejumlah direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian memiliki kedekatan fungsi dengan kompetensi Polri, sehingga perlu menjadi pertimbangan khusus.
Ia memastikan hal tersebut akan diatur secara lebih jelas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. Regulasi baru kata Supratman, nantinya akan menetapkan secara limitatif lembaga mana saja yang dapat diisi oleh personel Polri, serupa dengan pengaturan pada Undang-Undang TNI yang mencantumkan kementerian yang dapat ditempati perwira aktif.
“Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Polri itu memang bukan militer, polisi adalah sipil. Karena itu perlu kejelasan di undang-undang. Putusan MK wajib dijalankan, tetapi tidak berlaku surut,” tegas Supratman, dikutip dari berbagai sumber.
Menurut Supratman, revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi agenda penting ke depan untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan keselarasan dengan putusan MK.
“Otomatis harus diatur, supaya tidak ada lagi kebingungan,” jelasnya.
Terpisah, Polri menegaskan bahwa tidak ada praktik rangkap jabatan bagi anggota yang mendapatkan penugasan di kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah.
Setiap personel yang ditempatkan di instansi pusat terlebih dahulu dimutasi dari jabatan internal Polri, kemudian ditetapkan sebagai perwira yang melaksanakan penugasan luar struktur.
Melalui mekanisme tersebut, Polri memastikan bahwa seluruh penugasan dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan kepegawaian. Para personel tetap memperoleh hak-haknya secara proporsional tanpa adanya duplikasi penerimaan.
Adapun pengelolaan hak anggota Polri yang bertugas di instansi pusat diatur sebagai berikut:
Gaji tetap dibayarkan oleh Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
Tunjangan kinerja diberikan oleh instansi pengguna, sesuai kelas jabatan pada K/L tempat anggota bertugas. Hak jabatan lainnya diberikan oleh instansi pengguna, berdasarkan ketentuan internal masing-masing instansi.
Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota yang ditempatkan di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mekanisme penugasan luar struktur telah dirancang agar profesionalitas dan integritas tetap terjaga.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polri memiliki sistem alih jabatan yang jelas dan tertib sehingga setiap penugasan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak personel tetap dipenuhi sesuai aturan, namun Polri tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” ujarnya.
Polri berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait tata kelola penugasan personel di instansi pemerintah serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.(/*)








