REPORTASE NUSANTARA, JAMBI – Didin alias Diding, “tangan kanan” Ratu Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati (berkas terpisah), divonis 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Vonis terdakwa Didin, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, Kamis (31/7/2025) malam di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Didin bukan hanya pengguna atau pengedar kecil, tapi penggerak.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Ia turut memperkuat lingkaran setan yang menghancurkan masa depan anak-anak muda,” jelas hakim Dominggus, membacakan putusan.
Dalam persidangan, terdakwa Diding mengakui semua perbuatannya dan tak menampik keterlibatannya dalam jual beli sabu, menjadi perantara, dan menerima keuntungan dari jaringan.
Terdakwa Diding dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memperdagangkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, secara terorganisir.(*)