Vonis Seumur Hidup untuk “Ratu Narkoba” Jambi

REPORTASE NUSANTARA,JAMBI – “Ratu Narkoba” Jambi, Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (1/8/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup”. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, di Pengadilan Negeri Jambi.

Bacaan Lainnya

Sidang putusan “Ratu Narkoba” Jambi tersebut dipenuhi pengunjung, dan dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Diding.

“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Dalam putusan majelis hakim terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.

Selain dakwaan primer terdakwa juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.

Kemudian Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi.

Sehari sebelumnya, terdakwa Helen Dian Krisnawati, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati. Menanggapi putusan hakim tersebut, Kasi Penkjm Kejati Jambi, Noly Wijaya menyatakan bahwa JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum.

“Tadi sesuai persidangan, kita (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim. Jadi, masih ada waktu tujuh hari ini,” bilang Noly Wijaya, usai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, saat ditemui wartawan usai persidangan, enggan memberikan pernyataan. Meskipun sejumlah pertanyaan dilayangkan wartawan, namun penasehat hukum terdakwa tetap diam dan berlalu dari hadapan wartawan.

Dua terdakwa lainnya Ari Ambok dan Diding yang merupakan kaki tangan Helen, divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan