Jaksa Tuntut “Ratu Narkoba Jambi” Hukuman Mati

Terdakwa Helen duduk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025). Foto/istimewa

REPORTASE NUSANTARA, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, dengan tuntutan hukuman mati.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) dikawal ketat kepolisian dan satu regu TNI bantuan untuk Kejati Jambi.

Bacaan Lainnya

JPU menuntut terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Diding melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam prosesnya, terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan menurut JPU adalah terdakwa pengendali jaringan narkotika di Jambi. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, serta perbuatan terdakwa merusak generasi muda jambi.

“Terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan,” bilang JPU Muhammad Asri, dihadapan majelis hakim PN Jambi yang diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, membacakan tuntutan.

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya dengan terdakwa Arifani alias Ari Ambik telah diputuskan selama 9 Tahun dan terdakwa Diding juga telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Terdakwa menurut JPU dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan teroganisir dengan bersama Didin (dituntut 12 tahun) dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara.

Fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa Helen, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban meminta kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan pekan depan sekaligus duplik jaksa dan hakim akan memutukan hukuman pada 1 Agustus 2025 mendatang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan