RN, Palembang — Wilayah Sumatra Selatan, khususnya Kota Palembang dan sekitarnya, kini tengah dikepung oleh badai peredaran rokok tanpa pita cukai yang semakin liar dan masif di sepanjang tahun 2026 ini.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang dicanangkan oleh aparat Bea dan Cukai setempat, hasil di lapangan justru berbanding terbalik. Alih-alih meredam, pasar-pasar tradisional hingga warung kelontong pelosok justru kian dibanjiri oleh jutaan batang rokok ilegal yang dijajakan secara terang-terangan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Fenomena ini kian meruncing pasca-kebijakan penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau oleh pemerintah, yang semula diharapkan dapat menekan laju produk ilegal, namun justru dimanfaatkan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan berlipat ganda di tengah tingginya permintaan pasar akibat tekanan ekonomi masyarakat.

Di balik gurita bisnis bernilai miliaran rupiah ini, desas-desus di kalangan pedagang pasar mengarah kuat pada tiga nama besar yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pemodal utama, yakni oknum berinisial AP, AG, dan HR. Trio kakap ini disinyalir kuat menguasai jalur pasokan dan distribusi merek-merek rokok ilegal yang kini merajai pasar, seperti ABS, Seven, Oris, Jess, dan Link.
Menggunakan pola penjualan cash and carry (bayar tunai di tempat), jaringan ini berhasil memutus jejak digital perbankan dan transaksi keuangan yang dapat dilacak oleh penegak hukum. Komoditas gelap ini umumnya diproduksi di luar Pulau Sumatra, lalu diselundupkan menggunakan truk ekspedisi antarpulau dengan modus kamuflase—disisipkan di bawah muatan resmi seperti sembako atau pupuk—sebelum akhirnya dibongkar di gudang-gudang transit tersembunyi dan pelabuhan tikus di sekitar Palembang.
Publik pun kini bertanya-tanya: bagaimana mungkin bisnis haram dengan kapasitas raksasa yang berpotensi merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah ini bisa lolos dari endusan aparat? Padahal, tindakan ini secara sah dan meyakinkan telah menabrak Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Mandulnya penegakan hukum terhadap para pemain besar ini diduga kuat akibat rapinya sistem jaringan terputus yang mereka bangun, di mana kurir yang tertangkap tidak pernah tahu siapa pemilik barang sebenarnya. Di sisi lain, kuatnya modal finansial yang dimiliki oleh AP, AG, dan HR memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya celah pengawasan di tingkat bawah, yang membuat lingkaran hitam bisnis rokok ilegal ini tetap kokoh berdiri menantang hukum. (Vid/Far)








