LSM JPK Jambi Desak Bupati Tanjung Jabung Barat Evaluasi Kepala Bapenda Usai Temuan BPK

RN, Jambi – Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi, Abdullah AZ, mendesak Bupati Tanjung Jabung Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyusul sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.

Menurut Abdullah AZ, temuan BPK tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan pendapatan daerah yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami meminta Bupati Tanjung Jabung Barat segera mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda. Temuan BPK ini harus dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan agar pengelolaan pendapatan daerah lebih akuntabel dan sesuai ketentuan,” kata Abdullah AZ dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan LHP BPK, salah satu temuan adalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai. BPK mencatat penetapan PBB-P2 sebesar Rp2,011 miliar belum menggambarkan hak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh kelemahan sistem pengendalian intern, belum optimalnya pendataan dan penetapan objek pajak, serta belum tertibnya pengelolaan administrasi pendapatan daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh empat wajib pajak belum dipungut, sehingga pemerintah daerah berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp365,26 juta.

Abdullah AZ menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan kinerja aparatur di lingkungan Bapenda.

“Jika rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti, tentu akan berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu kami meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bapenda,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses tindak lanjut nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, maka penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bapenda untuk memperbaiki basis data objek pajak, menyempurnakan mekanisme penetapan PBB-P2, serta memproses pemungutan PBJT yang belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Bupati Tanjung Jabung Barat belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua LSM JPK Provinsi Jambi tersebut. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan