Dikonfirmasi Soal Aturan Hibah APBD ke Instansi Vertikal, Wamendagri “Ngacir”

RN, Jambi – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, berusaha kabur ketika dikonfirmasi terkait penyaluran dana hibah APBD oleh pemerintah daerah kepada instansi vertikal.

Ini terjadi saat Wamendagri mengunjungi lokasi Pilot Project program Kampung BAHAGIA Kota Jambi, di RT 34 Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru.

Usai menjalani serangkaian kegiatan seremonial, Wamendagri memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan wawancara. Bahkan dalam posisi diam ditempat, politsi PAN ini sempat menjawab pertanyaan dua orang wartawan.

Reaksi berbeda ditunjukkan ketika RN, mengkonfirmasi terkait aturan pemberian Hibah APBD kepada instansi vertikal. Usai mendengarkan pertanyaan itu, dia malah berjalan menuju mobil dinasnya yang berjarak sekitar 10 meter, seolah ingin menghindari konfirmasi.

Bacaan Lainnya

Mengingat pentingnya konfirmasi ini, agar para kepala daerah tidak mempolitisasi anggaran dan tetap memprioritaskan APBD untuk kepentingan yang bersentuhan langsung untuk masyarakat, RN terus mendesak Wamendagri untuk menjelaskan batasan pemberian hibah APBD kepada instansi vertikal oleh pemerintah daerah.

Awalnya upaya konfirmasi sambil berjalan ini, sempat coba dihalangi ajudan pribadinya. Namun setelah didesak, sambil tetap berjalan ke arah mobil dinasnya, Wamendagri baru mau menjawab sejumlah pertanyaan terkait aturan penyerahan hibah kepada instansi vertikal melalui dana yang bersumber dari APBD.

Meski tidak secara terperinci, mantan Walikota Bogor ini mengungkapkan bahwa ada aturan hukum yang mengatur soal pemberian hibah kepada instansi vertikal oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Menurutnya, agar aturan itu tidak dilanggar para kepala daerah, Kemendagri memiliki tanggungjawab untuk mengawasi.

“Di Dirjen Otda dan Dirjen Keuda di evaluasi melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD,red). Kan SIPD mengevaluasi semua,” ujarnya

Ditanya sanksi jika ada pemerintah daerah yang melanggar aturan terkait pemberian hibah APBD kepada instansi vertikal, Wamendagri hanya menjawab normatif.

“Semua dikembalikan lagi kepada aturan. Semua sudah ada aturannya kok, mana yang dilarang, mana yang dibolehkan,” kata Wamendagri sambil masuk kedalam mobil dinasnya. (Ary)

Pos terkait