Oleh: Dr ( C ) Asari Safeii, M H, DPD HIPSI JAMBI
Blackout yang melanda sebagian wilayah Sumatera beberapa waktu lalu bukan sekadar gangguan teknis dalam sistem kelistrikan nasional. Peristiwa tersebut telah berkembang menjadi isu hukum dan tata kelola yang memantik perhatian publik, terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik ke tahap penyidikan.
Proses hukum yang sedang berjalan tentu harus dihormati sebagai mekanisme konstitusional untuk menemukan kebenaran materiil. Namun, di balik penyidikan tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah persoalan yang dihadapi bangsa ini semata-mata praktik korupsi dalam pengadaan barang, atau justru telah menyentuh persoalan yang lebih serius, yakni rapuhnya tata kelola energi nasional yang membuka ruang tumbuhnya mafia batu bara?
Dalam perspektif hukum, korupsi di sektor energi memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan tindak pidana korupsi pada sektor lainnya. Apabila benar terjadi penyimpangan dalam rantai pasok batu bara untuk pembangkit listrik, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya diukur dari nilai uang negara yang hilang. Dampaknya dapat meluas pada terganggunya pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dunia usaha, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjamin ketahanan energi.
Batu bara bukan sekadar komoditas perdagangan. Dalam sistem kelistrikan nasional, batu bara merupakan bahan bakar strategis yang menentukan kontinuitas operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Karena itu, kualitas batu bara menjadi faktor yang tidak dapat ditawar.
Salah satu parameter utama dalam perdagangan batu bara adalah Gross As Received (GAR) Nilai GAR menentukan kualitas sekaligus harga jual batu bara.
Semakin tinggi GAR, semakin tinggi pula nilai ekonominya. Oleh sebab itu, setiap pengiriman batu bara semestinya didukung hasil pengujian laboratorium dan Certificate of Analysis (COA) yang akurat, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat manipulasi nilai GAR, penyimpangan COA, rekayasa kuantitas, maupun penyalahgunaan mekanisme pembayaran, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar berbicara mengenai mark-up kontrak. Negara berpotensi membayar batu bara berkualitas tinggi, tetapi menerima kualitas yang lebih rendah.
Dalam jangka panjang, kondisi demikian dapat menurunkan efisiensi pembangkit, meningkatkan biaya operasi, mempercepat kerusakan peralatan, bahkan berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan.
Inilah mengapa penyidikan perkara ini memiliki arti strategis. Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga keamanan energi nasional.
Dalam konteks tersebut, Provinsi Jambi memiliki posisi yang tidak dapat diabaikan. Sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Jambi merupakan mata rantai penting dalam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.
Fakta tersebut tentu tidak boleh ditafsirkan sebagai indikasi bahwa perusahaan-perusahaan batu bara di Jambi terlibat dalam perkara yang sedang disidik. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyimpulkan adanya keterlibatan perusahaan tertentu ataupun manipulasi kualitas batu bara asal Jambi.
Namun justru karena posisi strategis itulah, seluruh rantai pasok, mulai dari perusahaan tambang, pemegang izin pengangkutan dan penjualan, trader, laboratorium penguji, surveyor independen, perusahaan pelayaran, hingga pihak penerima di pembangkit, layak ditelusuri secara menyeluruh apabila memang berkaitan dengan objek penyidikan.
Korupsi dalam sektor energi hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ia umumnya lahir dari kolaborasi banyak pihak yang saling menopang dalam sebuah jaringan yang sistematis. Karena itu, apabila penyidikan hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual, pemodal, maupun pihak yang memperoleh manfaat terbesar tidak tersentuh, maka tujuan penegakan hukum tidak akan pernah tercapai secara utuh.
Di sinilah negara sedang menghadapi ujian sesungguhnya.
Penegakan hukum harus menjadi jalan untuk mencari kebenaran, bukan arena balas dendam.
Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap proses penyidikan harus bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui alat bukti yang sah, bukan memenuhi kepentingan politik, persaingan bisnis, ataupun konflik antarkelompok. Asas due process of law menghendaki agar hukum bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan opini, tekanan massa, atau kepentingan sesaat.
Karena itu, penyidikan dugaan korupsi batu bara tidak boleh dijadikan instrumen untuk menyerang lawan bisnis maupun lawan politik. Sebaliknya, proses hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian hanya karena berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi ataupun kedekatan kekuasaan.
Asas equality before the law menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekayaan, relasi politik, ataupun pengaruh ekonomi. Hukum yang hanya tajam kepada pihak tertentu tetapi tumpul terhadap aktor utama akan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.
Harapan publik sesungguhnya sangat sederhana. Rakyat tidak meminta hukum dijadikan alat balas dendam. Rakyat juga tidak menginginkan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah. Yang diharapkan adalah keberanian negara membongkar seluruh mata rantai mafia batu bara apabila memang terbukti ada, siapa pun yang berada di belakangnya.
Apabila penyidikan menemukan adanya manipulasi kualitas batu bara, rekayasa nilai GAR, penyimpangan COA, pengaturan kuantitas, kolusi dalam proses verifikasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada “ikan kecil” yang dikorbankan sementara “ikan besar” tetap bebas berenang.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan berbagai arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan agar aparat negara tidak memberikan perlindungan kepada mafia, termasuk mafia di sektor pertambangan dan sumber daya alam. Pesan itu harus dimaknai sebagai panggilan moral bagi seluruh aparat penegak hukum untuk berdiri di atas kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok ataupun pemilik modal.
Blackout Sumatera semestinya menjadi momentum melakukan reformasi tata kelola energi secara menyeluruh. Negara harus membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas batu bara, memperkuat independensi laboratorium pengujian, meningkatkan akuntabilitas surveyor, memperbaiki sistem verifikasi digital, serta memastikan seluruh transaksi dalam rantai pasok energi berlangsung secara transparan dan dapat diaudit.
Penegakan hukum yang tegas memang penting. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan praktik serupa tidak memiliki ruang untuk terulang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyidikan perkara ini bukan hanya berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika negara mampu membongkar akar persoalan, memperbaiki sistem, memutus mata rantai mafia energi apabila terbukti ada, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.
Sebab hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang lahir dari dendam, melainkan hukum yang berani mengungkap kebenaran. Dan kebenaran itulah yang akan menjadi fondasi bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang bersih, berintegritas, serta benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.








