RN, Jambi – Lurah Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Laura Tenfhy bersama personel Trantib dan para kader PKK kelurahan serta warga, Sabtu (2/5/2026) melakukan penutupan terhadap tempat penampungan sementara (TPS) yang berada Jalan Pangeran Hidayat RT 07.
Penutupan TPS Sampah yang berada di jalan utama itu, karena kurang efektif dan hanya menganggu keindahan wajah Kota Jambi.
Selanjutnya warga yang akan membuang sampah dialihkan ke TPS lain yang tak jauh dari lokasi. Sementara bekas TPS ini dipasang spanduk pengumuman larangan membuang sampah.
Lurah Laura Tenfhy meminta kepada ketua RT setempat untuk mengingatkan warga sekitar untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi ini.
“Penutupan TPS ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota agar terlihat lebih indah, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Lurah Laura.
Berikut rangkaian kegiatan penutupan TPS di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kotabaru, dalam foto :










