RN, Jambi – Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Binanga Siregar mengungkapkan bahwa bangunan senilai Rp3,2 yang dibangun melalui APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, bukan Polsek, tapi Polsubsektor Alam Barajo.
Menyoal terbengkalainya bangunan gedung yang pembangunan berasal dana hibah daerah kepada instansi vertikal, Kombes Boy Siregar, memastikan bahwa itu tak akan lama, Polresta Jambi akan segera memanfaatkan bangunan itu untuk kepentingan publik Tanah Pilih Pseko Betuah Kota Jambi.
“Izin menjelaskan untuk Polsubsektor Alam Barajo, belum difungsikan menunggu sertifikat atas nama Polresta Jambi yang sedang diproses penyelesaian administrasi peralihan status hukum atas tanah tempat bangunan tersebut, dalam hal ini adalah Kasipem Kota Jambi,” katanya dikonfirmasi RN, Senin siang (27/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, langkah Pemkot Jambi memberikan hibah APBD kepada instansi vertikal tidak tepat, bahkan terkesan sia-sia. Ini terjadi dalam pemberian dana hibah untuk instansi vertikal Rp 3,3 Miliar lebih untuk untuk pembangunan dan pengawasan pembangunan Polsek Alam Barajo, Kota Jambi.
Sumber di Dinas PUTR mengungkap, bahwa pada tahun anggaran 2024, Pemkot Jambi melalui Dinas PUTR Kota Jambi menggelontorkan dana Rp 3.250.000.000 untuk pembangunan Polsek Alam Barajo dan Rp81.000.000 untuk Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Polsek Alam Barajo.
“Dana hibah APBD itu seluruhnya telah digunakan, dan gedung Polsek Alam Barajo telah selesai dibangun. Tapi saya lihat, Polsek itu (Alam Barajo,red) belum juga difungsikan, padahal sudah satu tahun lebih selesai dibangun,” ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, belum lama ini.
Pantauan Reportase Nusantara, Sabtu sore (25/4/2026), gedung Polsek Alam Barajo berada di kawasan Mayang Ujung, Kota Jambi.
Gedung Polsek Alam Barajo terdiri dari dua lantai, pada dinding bagian luar terpasang enam unit AC, meski demikian belum ada jaringan listrik belum tersambung ke gedung cukup megah tersebut.
Pada dinding luar gedung lainnya, terlihat prasasti pembangunan gedung yang ditandatangani Kapolresta Jambi saat itu, Kombes Eko Wahyudi, SIK,MH. Dalam prasasti itu tidak tertulis tanggal, hanya tertulis penandatanganan dilakukan pada Desember 2024.
Pada bagian luar gedung, terlibat rumput-rumput liar mulai tumbuh meninggi diantara sela-sela lantai konblok yang terpasang.
Pihak Pemkot Jambi belum dikonfirmasi terkait masih sia-sianya penyaluran hibah APBD kepada instansi vertikal ini. (Mad)







