RN, JAMBI – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Kedua tersangka adalah AS mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang juga sebagai Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah, dan MD Sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjabtim tahun 2019 – 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam di Kejati Jambi, Rabu (8/4/2026), kedua tersangka langsung ditahan.
Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Asintel Kejati Jambi, Dr.Muhammad Husaini mengatakan, penetapan dan penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026, serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : sPRINT-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.
“Bahwa tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD),” sebut Asintel Kejati Jambi.
Menurutnya, dalam hal ini berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan , telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat (dokumen) dan harang bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
“Bahwa sesuai dengan KUHAP No.20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” papar Asintel Kejati Jambi Dr.Muhammad Husaini.
Perbuatan tersangka bilang Asintel Dr.Muhammad Husaini, telah melanggar- Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Modus operandi dalam perkara tersebut kata Asintel Dr.Muhammad Husaini, bahwa pada 2010 Pemprov Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjab Timur.
Lalu , di 2019, diterbitkan Kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019.
Didalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah 16 s/d 17 miliar.
Kepala Kanwil ATR / BPN Prop. Jambi menerbitkan Surat Penugasan No : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kab. Tanjabtimur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan ujung jabung. Dan selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur (Tsk AS) menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat.
Tersangka AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B (Tsk MD), berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap Objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B (Tsk MD), berdasarkan Pasal 57 Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tsk MD yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing – masing Ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah dan juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki / tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif.
Akan tetapi tersangka AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan DNP tersebut sebagai Dasar Penilaian Ganti Kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut.
Selanjutnya DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatas diserahkan oleh Tsk AS selaku Kepala BPN Tanjab Timur kepada Dinas PUPR Prop. Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP. Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian.
Bahwa walaupun terdapat nama – nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provnsi.
Jambi dalam kurun waktu 2020 s/d 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp.55.698.505.995,- kepada pihak – pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung / dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut dan penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.(*)








