Oleh : DR ( C ) Asari Syafii MH, Ketua DPD HIPSI Jambi
Berdasarkan ketentuan pelibatan angkutan (Hauling) batu bara secara spesifik diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, di mana angkutan batu bara dari lokasi tambang menuju pelabuhan atau terminal wajib menggunakan jalan khusus pertambangan, bukan jalan umum.
Pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam kegiatan hauling pada umumnya diwadahi melalui skema kerja sama pengangkutan yang diatur oleh pemerintah daerah setempat dengan ketentuan utama sebagai berikut:
Peralihan ke Jalur Khusus & Kereta Api: Berdasarkan berbagai kebijakan kepala daerah (seperti di Pulau Sumatera), truck pengangkut batu bara dilarang keras melintasi jalan umum/nasional.
BUMD dan Organda diarahkan untuk memaksimalkan penggunaan jalur khusus atau kereta api yang diinvestasikan oleh perusahaan tambang. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP): Pihak ketiga seperti BUMD yang bertindak sebagai kontraktor atau operator hauling wajib memiliki izin resmi, yang sering kali berbentuk Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kementerian ESDM.
Penggunaan Kendaraan Khusus: Pada wilayah-wilayah yang mendapat relokasi relaksasi (seperti jalur sungai atau wilayah dengan batasan tertentu), BUMD/Organda hanya boleh beroperasi menggunakan kendaraan atau tonase tertentu yang disetujui dan diawasi oleh Kepala Daerah setempat.
Skema Kerjasama Operasi (KSO): BUMD dapat dilibatkan secara langsung sebagai pengelola infrastruktur jalan khusus melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) atau penyertaan modal untuk mendukung kelancaran distribusi logistik pertambangan daerah tersebut.
Kepatuhan Kaidah Teknik Pertambangan: Setiap armada atau truk yang dioperasikan oleh Organda maupun BUMD wajib memenuhi Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, termasuk mematuhi batas muatan (tonase) dan kelayakan uji KIR kendaraan.
Beredar kabar adapula yang mendeklarasikan atas nama perkumpulan oknum masyarakat hendak mengurus halling yang akan melintasi jalan umum diwilayah hukum provinsi jambi, ini tidak memiliki dasar hukum, Ilegal?.
Kita berharap Gubernur Jambi sebaiknya tidak terlibat aksi dukung mendukung aktivitas giat oknum mengatasnamakan masyarakat untuk melegalkan truk batu bara melintas dijalan umum. Soal mengatur ketertiban umum jalan umum, itu wewenangan Polantas dan Dishub bukan organisasi liar.
Kita mengkuatirkan silih berganti nantinya penyalahgunaan atas nama gubernur seperti yang telah sudah (ATJ). Menurut hemat saya, akan berujung pengutipan yang tidak memiliki dasar hukum, maka itu, ” PUNGLI,”. Penataan dan pengaturan haulling batu bara dijalan khusus, merupakan wewenangan ORGANDA dan BUMD, sesuai atribusi regulasi yang telah menegaskan. Kami menyarankan kepada gubernur jambi, sebaiknya hati hati ada upaya oknum yang mengataskan nama rakyat Jambi dengan sebutan perkumumpulan sesat.








